Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Ramai-ramai Menyambut Koruptor Keluar Penjara, Gejala Apa Ini?

2 Maret 2023   06:21 Diperbarui: 2 Maret 2023   06:22 625
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jadi, tindakan yang sebaiknya dilakukan masyarakat terhadap koruptor adalah memberikan sanksi sosial. 

Misalnya, dengan mengucilkan dalam pergaulan bermasyarakat. Sedangkan sanksi secara hukum, tentu menjadi ranahnya aparat penegak hukum.

Seandainya, si mantan koruptor masih dimungkinkan untuk ikut pilkada atau pemilihan anggota DPR/DPRD, karena hak politiknya tidak dicabut, masyarakat jangan memilihnya.

Kalau begitu, apakah mantan koruptor tidak boleh taubat dan memperbaiki diri? Ya, tentu saja boleh. 

Tapi bila ingin jadi pejabat publik lagi, masyarakat perlu hati-hati, siapa tahu taubatnya hanya "hangat-hangat tahi ayam", alias gampang kumat.

Mantan Walkot Bandung Dada Rosada saat bebas dari penjara Lapas Sukamiskin Bandung (28/6/2022)|dok. Kompas.com/Putra Prima Perdana
Mantan Walkot Bandung Dada Rosada saat bebas dari penjara Lapas Sukamiskin Bandung (28/6/2022)|dok. Kompas.com/Putra Prima Perdana

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun