Kontribusi bank dihitung berdasarkan persentase atas jumlah simpanan masyarakat di masing-masing bank.
Nah, seperti apa nanti tata kelola penjaminan untuk polis asuransi? Apakah semua perusahaan asuransi juga wajib memberikan iuran kontribusi secara berkala?
Petunjuk pelaksanaan program LPS untuk asuransi belum terpublikasikan di media massa. Tapi, berita bagusnya, diharapkan kepercayaan masyarakat segera pulih terhadap asuransi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!