Kedua, simpanan tersebut menerima imbalan dengan tingkat bunga tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.
Tingkat bunga LPS sendiri selalu disesuaikan dengan perkembangan ekonomi dan moneter dan diumumkan di semua bank.
Ketiga, nasabah tidak melakukan kegiatan yang merugikan bank, seperti tidak memiliki kredit macet di bank.
Keempat, nilai simpanan yang dijamin maksimal per nasabah dan per bank Rp 2 miliar. Jika nasabah punya beberapa rekening di bank yang sama, harus dijumlahkan.
Sejarah terbentuknya LPS tak bisa dilepaskan dari krisis moneter yang melanda Indonesia pada 1998 silam.
Ketika itu kepercayaan masyarakat terhadap perbankan boleh dikatakan runtuh, karena dilikuidasinya 16 bank.
Sangat tidak gampang bagi nasabah untuk mengambil uangnya sendiri yang sebelumnya disimpan di bank, karena banyak bank mengalami krisis likuiditas.
Jangankan bank kecil, bank besar saja diantre oleh barisan panjang nasabah yang akan menarik kembali simpanannya.
Untuk memulihkan kepercayaan masyarakat, sebagai langkah darurat, pemerintah memutuskan menjamin pembayaran seluruh kewajiban bank, termasuk simpanan masyarakat.
Tapi, hal itu jelas sangat berat bagi pemerintah. Betapa besarnya utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang dikucurkan ketika itu, merupakan ongkos krisis yang sangat mahal.
Maka, akhirnya pemerintah pun mendirikan LPS pada tahun 2005. Modal awalnya dari pemerintah, dan setelah itu masing-masing bank membayar kontribusi secara berkala.