Kemudian, pihak provider yang memberikan upah secara individual ke masing-masing pekerja kontrak.
Persoalan pengusaha versus pekerja memang dari dulu sudah alot dan sepertinya sulit mencari titik temu yang memuaskan kedua belah pihak.
Padahal, jika pekerja puas, logikanya mereka akan semakin produktif, yang akhirnya pasti menguntungkan buat perusahaan.
Intinya, titik temu bisa dicari jika kedua belah pihak punya kemauan baik, tidak saling mencurigai, dan bahkan idealnya tecipta kondisi saling percaya.
Jika pekerja curiga bahwa pengusaha hanya mencari keuntungan yang sebesar-besarnya dengan ongkos yang sekecil-kecilnya, maka tidak akan tercipta titik temu itu.
Begitu pula bila pengusaha curiga bahwa menaikkan upah atau status pekerja hanya akan menjadi beban tanpa diimbangi kenaikan produktivitas, titik temu semakin jauh.
Karena posisi pengusaha dan pekerja belum setara, maka sebaiknya pihak pengusaha yang terlebih dahulu memberi kepercayaan pada para pekerjanya, setelah diajak berdialog dari hati ke hati.
Dalam dialog tersebut, sampaikan dengan transparan seperti apa kondisi perusahaan, apa kendala jika para pekerja ditingkatkan statusnya dari outsourcing menjadi pekerja tetap.
Jangan anggap pekerja sebagai faktor produksi semata atau sebagai objek. Perlakukan mereka sebagai subjek yang diminta pendapatnya dalam proses pengambilan keputusan.
Mentang-mentang Perppu Cipta Kerja memberikan kelonggaran untuk merekrut pekerja kontrak dan juga dalam menetapkan upah minimum, pengusaha jangan kaku menerapkannya.
Kelonggaran itu tidak harus dimanfaatkan, jika kondisi perusahaan memungkinkan untuk berlaku lebih dari itu.Â