Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur Pilihan

Pengusaha dan Pekerja, Jangan Ada Dusta di antara Kita

1 Februari 2023   04:59 Diperbarui: 1 Februari 2023   05:04 725
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi demo pekerja|dok. Wenti Ayu Apsari/JPNN

Untuk sementara, unjuk rasa para pekerja terkait dengan penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, terlihat mereda.

Justru, agak di luar dugaan, yang belakangan melakukan unjuk rasa adalah para kepala desa. Ironisnya, mereka menuntut perpanjangan masa jabatan kades.

Tulisan ini lebih fokus pada permasalahan yang dihadapi dalam bidang ketenagakerjaan sekarang ini, dengan mencoba melihat apakah ada titik temu antara kepentingan pengusaha dan pekerja.

Meskipun tidak lagi marak aksi demonstrasi, sebetulnya Perppu Cipta Kerja masih berpotensi menjadi "bom waktu".

Diduga, di kalangan serikat pekerja, ketentuan dimaksud masih menjadi pembahasan hangat.

Memang,  pemberitaan tentang tuntutan para pekerja tenggelam dengan berita lain, terutama berita politik menuju Pilpres 2024.

Namun, poin-poin keberatan para pekerja perlu dicarikan solusi yang pas, agar produktivitas di masing-masing perusahaan tetap terjaga.

Seperti diketahui, Perppu Cipta Kerja dipakai pemerintah sebagai "senjata" untuk menghadapi ketidakpastian global yang diperkirakan masih berlanjut sepanjang tahun 2023.

Dengan perrpu tersebut diharapkan perekonomian dalam negeri akan bergairah dengan tumbuhnya investasi, produksi dari dunia usaha dan konsumsi masyarakat.

Masalahnya, di mata para pekerja, ketentuan Cipta Kerja terlalu berpihak pada pengusaha.

Salah satu masalah krusial di mata pekerja menyangkut pekerja alih daya (outsourcing) yang diperlakukan seperti warga kelas bawah di perkantoran atau tempat bekerja lainnya.

Dalam perppu yang baru, terkesan tak lagi dibatasi jenis pekerjaan apa saja yang diperkenankan menggunakan pekerja alih daya.

Padahal, dalam ketentuan sebelumnya, hanya 5 jenis pekerjaan yang bisa dialihdayakan, dengan catatan pekerjaan itu di luar bidang bisnis sebuah perusahaan.

Kelima jenis pekerjaan tersebut adalah jasa pembersihan (cleaning service), tenaga keamanan, pengemudi atau pekerjaan yang terkait transportasi, katering, dan pemborongan pertambangan.

Menaker Ida Fauziyah menyatakan Perppu Cipta Kerja merupakan komitmen pemerintah dalam melindungi tenaga kerja dan keberlangsungan usaha (detikFinance, 7/1/2023).

Lebih lanjut, Menaker mengatakan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan akan diatur melalui peraturan pemerintah.

Terlepas dari aturan perpanjangan masa kontrak pekerja alih daya, tak jarang ditemui pekerja yang sampai memasuki usia pensiun, statusnya tetap saja pekerja alih daya.

Tapi, itu masih dianggap lumayan, dibanding mereka yang dihentikan kontraknya tanpa dapat pekerjaan pengganti.

Masalahnya, pekerja alih daya sering berada dalam satu tim yang sama dengan pekerja tetap. Di sini mereka merasa terdiskriminasi, melihat pekerja tetap mendapatkan banyak fasilitas.

Alangkah baiknya, ada ketentuan yang memudahkan terjadinya peningkatan status pekerja alih daya menjadi pekerja tetap, dengan memenuhi syarat tertentu.

Bagi pengusaha, keberadaan pekerja alih daya tentu merupakan hal yang dibutuhkan, karena segala sesuatunya disediakan oleh provider tenaga outsource.

Bahkan, yang membayar pekerja pun adalah provider tersebut, karena perusahaan membayar secara gelondongan ke pihak provider.

Kemudian, pihak provider yang memberikan upah secara individual ke masing-masing pekerja kontrak.

Persoalan pengusaha versus pekerja memang dari dulu sudah alot dan sepertinya sulit mencari titik temu yang memuaskan kedua belah pihak.

Padahal, jika pekerja puas, logikanya mereka akan semakin produktif, yang akhirnya pasti menguntungkan buat perusahaan.

Intinya, titik temu bisa dicari jika kedua belah pihak punya kemauan baik, tidak saling mencurigai, dan bahkan idealnya tecipta kondisi saling percaya.

Jika pekerja curiga bahwa pengusaha hanya mencari keuntungan yang sebesar-besarnya dengan ongkos yang sekecil-kecilnya, maka tidak akan tercipta titik temu itu.

Begitu pula bila pengusaha curiga bahwa menaikkan upah atau status pekerja hanya akan menjadi beban tanpa diimbangi kenaikan produktivitas, titik temu semakin jauh.

Karena posisi pengusaha dan pekerja belum setara, maka sebaiknya pihak pengusaha yang terlebih dahulu memberi kepercayaan pada para pekerjanya, setelah diajak berdialog dari hati ke hati.

Dalam dialog tersebut, sampaikan dengan transparan seperti apa kondisi perusahaan, apa kendala jika para pekerja ditingkatkan statusnya dari outsourcing menjadi pekerja tetap.

Jangan anggap pekerja sebagai faktor produksi semata atau sebagai objek. Perlakukan mereka sebagai subjek yang diminta pendapatnya dalam proses pengambilan keputusan.

Mentang-mentang Perppu Cipta Kerja memberikan kelonggaran untuk merekrut pekerja kontrak dan juga dalam menetapkan upah minimum, pengusaha jangan kaku menerapkannya.

Kelonggaran itu tidak harus dimanfaatkan, jika kondisi perusahaan memungkinkan untuk berlaku lebih dari itu. 

Pengusaha tak perlu berdebat meminta pekerja meningkatkan dulu kinerjanya, baru menaikkan upah. Coba pancing dengan menaikkan upah dulu dengan meminta komitmen pekerja.

Komitmen tersebut misalnya jika produktivitas tidak meningkat akan ada sanksi yang telah disepakati bersama sebelumnya.

Semoga dengan "jangan ada dusta di antara kita", akan tercipta kondisi ketenagakerjaan yang harmonis, sekaligus menggerakkan roda perekonomian lebih cepat.

.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun