Dalam perppu yang baru, terkesan tak lagi dibatasi jenis pekerjaan apa saja yang diperkenankan menggunakan pekerja alih daya.
Padahal, dalam ketentuan sebelumnya, hanya 5 jenis pekerjaan yang bisa dialihdayakan, dengan catatan pekerjaan itu di luar bidang bisnis sebuah perusahaan.
Kelima jenis pekerjaan tersebut adalah jasa pembersihan (cleaning service), tenaga keamanan, pengemudi atau pekerjaan yang terkait transportasi, katering, dan pemborongan pertambangan.
Menaker Ida Fauziyah menyatakan Perppu Cipta Kerja merupakan komitmen pemerintah dalam melindungi tenaga kerja dan keberlangsungan usaha (detikFinance, 7/1/2023).
Lebih lanjut, Menaker mengatakan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan akan diatur melalui peraturan pemerintah.
Terlepas dari aturan perpanjangan masa kontrak pekerja alih daya, tak jarang ditemui pekerja yang sampai memasuki usia pensiun, statusnya tetap saja pekerja alih daya.
Tapi, itu masih dianggap lumayan, dibanding mereka yang dihentikan kontraknya tanpa dapat pekerjaan pengganti.
Masalahnya, pekerja alih daya sering berada dalam satu tim yang sama dengan pekerja tetap. Di sini mereka merasa terdiskriminasi, melihat pekerja tetap mendapatkan banyak fasilitas.
Alangkah baiknya, ada ketentuan yang memudahkan terjadinya peningkatan status pekerja alih daya menjadi pekerja tetap, dengan memenuhi syarat tertentu.
Bagi pengusaha, keberadaan pekerja alih daya tentu merupakan hal yang dibutuhkan, karena segala sesuatunya disediakan oleh provider tenaga outsource.
Bahkan, yang membayar pekerja pun adalah provider tersebut, karena perusahaan membayar secara gelondongan ke pihak provider.