Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Untuk Apa Dibentuk KPK Jika OTT Itu Tidak Bagus?

21 Desember 2022   16:21 Diperbarui: 22 Desember 2022   17:45 1210
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investas, Luhut Binsar Panjaitan menyebut bahwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang kerap dilakukan KPK itu tidak bagus. Jika begitu untuk apa dibentuk KPK? Foto: Kompas/Supriyanto

Sudah ada Inspektorat Jenderal di level kementerian, ada kepolisian, ada kejaksaan, dan sebagainya, tapi itu masih belum cukup.

Belum lagi bila dihitung lembaga auditor negara seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Semoga dengan digitalisasi seperti yang disampaikan Luhut betul-betul bisa efektif meniadakan peluang untuk korupsi.

Tapi, bukan pesimis, tetap ada celah bagi yang berniat jahat, karena sistem digital itu di-setting oleh manusia juga.

Jika manusia yang paham dan diberi kewenangan mengutak-atik sistem digital itu tidak tahan godaan, toh bisa jebol juga.

Kesimpulannya, dua-duanya harus oke, ya sistemnya, ya manusianya, baru korupsi bisa hilang.

Luhut Binsar|dok. Biro Pers Sekretariat Presiden, dimuat Detik.com
Luhut Binsar|dok. Biro Pers Sekretariat Presiden, dimuat Detik.com
.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun