Dana tersebut dipotong pajak sebesar 5 persen. Akumulasi dana di bawah Rp 50 juta tidak kena pajak. Jadi, untuk Andi, pajak dihitung dari Rp 510 juta (pajaknya sekitar Rp 25 juta).
Jika dirinci per komposisi, persentase hasil pengembangan dana terbesar didapat dari pendapatan tetap dan yang terendah dari saham.
Tentu, semua itu tergantung kelihaian manajer investasi di suatu DPLK. Bisa jadi di DPLK lain justru jenis saham yang paling tinggi hasil investasinya.
Rencana Andi, dana itu akan dibelikan surat utang pemerintah, dan saat ini lagi ditawarkan Sukuk Tabungan (ST) seri 009.
Dengan suku bunga ST 009 sebesar 6,15 persen dan dana yang diinvestasikan Rp 500 juta, diperkirakan Andi mendapat imbalan sekitar Rp 2,3 juta per bulan (setelah dipotong pajak 10 persen dari bunga diterima).
Nah, itulah yang menjadi tambahan penghasilan Andi secara tetap, selain bersumber dari pensiun bulanannya.
Demikian kisah Andi dalam mengejar mimpinya, semoga bisa bermanfaat bagi Anda yang ingin mengikuti jejak Andi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H