Alhamdulillah, saat membuka rekening di DPLK, Andi punya tabungan Rp 200 juta yang merupakan akumulasi dari yang disisihkannya setiap bulan selama belasan tahun.
Modal sebesar tersebut di atas, dimasukkan ke DPLK dengan memilih instrumen investasi jenis "campuran".
Instrumen investasi yang bisa dipilih peserta DPLK terdiri dari jenis pendapatan tetap, pasar uang, saham, dan campuran dari berbagai jenis.
Jenis pendapatan tetap maksudnya oleh manajer investasi di DPLK akan ditempatkan pada instrumen keuangan yang memberikan imbalan yang tetap setiap bulannya.
Contohnya adalah obligasi atau sukuk (obligasi syariah), baik yang diterbitkan pemerintah maupun korporasi, dan jatuh temponya 1 tahun atau lebih.Â
Sedangkan yang masuk jenis pasar uang, contohnya adalah deposito, Sertifikat Utang Negara (SUN), Sertifikat Bank Indonesia (SBI), dan obligasi yang jatuh temponya kurang dari 1 tahun.
Untuk jenis saham, pihak DPLK akan menempatkannya pada berbagai saham blue chip (unggulan) yang diperdagangkan di bursa saham.
Secara teoritis, instrumen dalam bentuk saham paling berisiko, namun juga berpotensi mendatangkan imbalan yang tinggi bila harga saham naik tajam.
Sedangkan jenis pendapatan tetap dan pasar uang mempunyai risiko yang relatif rendah dan imbalannya tergolong moderat .
Andi memutusakan menggunakan jenis campuran dengan komposisi 35 persen pasar uang, 35 persen pendapatan tetap dan 30 persen saham.
Lalu, tibalah di tahun 2022. Andi menutup rekening DPLK-nya dengan mendapatkan dana sebesar Rp 560 juta (angka persisnya tidak bulat seperti itu).Â