Makanya, ada yang menilai UU Sumbar pemebentukannya terburu-buru dan minim partisipasi publik, sehingga eksistensi suku Mentawai luput dan menimbulkan kegaduhan (Kompas.id, 22/9/2022).
Tapi, tentu saja Pemprov Sumbar, dengan atau tanpa UU di atas, tidak akan membiarkan tradisi di Mentawai musnah begitu saja.
Bukankah sudah menjadi amanah secara nasional untuk memelihara tradisi lokal di suku dan daerah manapun?
Sekilas tentang sejarahnya, Mentawai baru "ditemukan" setelah tahun 1800 dalam arsip pemerintahan Hindia Belanda (Kompas.com, 15/8/2022) dengan status onderafdeling atau setingkat kecamatan di Karesidenan Padang.
Menjadi kabupaten sejak 1999, Mentawai meliputi 4 pulau besar, yakni Pulau Siberut, Sipora, Pagai Utara dan Pagai Selatan.
Sekarang, Mentawai sudah relatif maju dan pariwisatanya juga berkembang karena terkenal bagi penggemar olahraga surfing dari mancanegara.