Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Jangan Lupa, di Sumbar Ada Adat dan Budaya Mentawai

23 Oktober 2022   06:38 Diperbarui: 23 Oktober 2022   06:42 641
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Makanya, ada yang menilai UU Sumbar pemebentukannya terburu-buru dan minim partisipasi publik, sehingga eksistensi suku Mentawai luput dan menimbulkan kegaduhan (Kompas.id, 22/9/2022).

Tapi, tentu saja Pemprov Sumbar, dengan atau tanpa UU di atas, tidak akan membiarkan tradisi di Mentawai musnah begitu saja.

Bukankah sudah menjadi amanah secara nasional untuk memelihara tradisi lokal di suku dan daerah manapun?

Sekilas tentang sejarahnya, Mentawai baru "ditemukan" setelah tahun 1800 dalam arsip pemerintahan Hindia Belanda (Kompas.com, 15/8/2022) dengan status onderafdeling atau setingkat kecamatan di Karesidenan Padang.

Menjadi kabupaten sejak 1999, Mentawai meliputi 4 pulau besar, yakni Pulau Siberut, Sipora, Pagai Utara dan Pagai Selatan.

Sekarang, Mentawai sudah relatif maju dan pariwisatanya juga berkembang karena terkenal bagi penggemar olahraga surfing dari mancanegara.

Ilustrasi sebuah acara di Mentawai | Foto: Susi Ivvaty/Kompas.com
Ilustrasi sebuah acara di Mentawai | Foto: Susi Ivvaty/Kompas.com

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun