Jika ada nasabah yang menunggak sudah sangat lama dan tidak lagi dihubungi petugas bank, sangat mungkin kredit macet atas nama nasabah tersebut sudah dihapus.
Tapi, nasabah yang dihapus jangan merasa bangga dulu. Namanya akan masuk daftar hitam perbankan, sehingga bila mengajukan kredit di bank manapun di Indonesia, pasti akan ditolak.
Jelaslah, sangat berisiko sebetulnya, bila nasabah mempunyai tunggakan kredit yang tidak terbayar. Hal itu juga berlaku untuk kredit tanpa agunan, karena masuk daftar hitam tersebut sudah hukuman yang berat.
Jangan lupa, bagi kita umat beragama, yang namanya utang wajib dibayar dan berat dosanya bagi pengemplang utang.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI