Jika ada nasabah yang menunggak sudah sangat lama dan tidak lagi dihubungi petugas bank, sangat mungkin kredit macet atas nama nasabah tersebut sudah dihapus.
Tapi, nasabah yang dihapus jangan merasa bangga dulu. Namanya akan masuk daftar hitam perbankan, sehingga bila mengajukan kredit di bank manapun di Indonesia, pasti akan ditolak.
Jelaslah, sangat berisiko sebetulnya, bila nasabah mempunyai tunggakan kredit yang tidak terbayar. Hal itu juga berlaku untuk kredit tanpa agunan, karena masuk daftar hitam tersebut sudah hukuman yang berat.
Jangan lupa, bagi kita umat beragama, yang namanya utang wajib dibayar dan berat dosanya bagi pengemplang utang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H