Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Cara Bank Menghapus Kredit Macet Perlu Ditiru Pedagang

14 September 2022   05:12 Diperbarui: 16 September 2022   14:45 797
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi kredit| Dok Shutterstock via Kompas.com

Jika ada nasabah yang menunggak sudah sangat lama dan tidak lagi dihubungi petugas bank, sangat mungkin kredit macet atas nama nasabah tersebut sudah dihapus.

Tapi, nasabah yang dihapus jangan merasa bangga dulu. Namanya akan masuk daftar hitam perbankan, sehingga bila mengajukan kredit di bank manapun di Indonesia, pasti akan ditolak.

Jelaslah, sangat berisiko sebetulnya, bila nasabah mempunyai tunggakan kredit yang tidak terbayar. Hal itu juga berlaku untuk kredit tanpa agunan, karena masuk daftar hitam tersebut sudah hukuman yang berat.

Jangan lupa, bagi kita umat beragama, yang namanya utang wajib dibayar dan berat dosanya bagi pengemplang utang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun