Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Artikel Utama

Pembeli Mobil Bekas Jangan Sengsarakan Pemilik Lama

25 Agustus 2022   09:27 Diperbarui: 27 Agustus 2022   15:21 2333
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi sentra penjualan mobil bekas|Foto: Rifkianto Nugroho, dimuat Detik.com

Tapi, betapa kagetnya saya, ketika membayar biaya perpanjangan STNK tahunan atas mobil baru, saya terkena tarif yang jauh lebih tinggi dari pemilik mobil lain yang sejenis.

Ternyata, saya terkena tarif pajak progresif karena dianggap sebagai kepemilikan mobil yang kedua. Jadi, mobil bekas yang telah saya jual, masih terdaftar atas nama saya.

Saya tidak tahu, bagaimana caranya si pembeli mobil bekas saya memperpanjang STNK-nya tanpa KTP saya, jika mobil tersebut masih terdaftar atas nama saya.

Apakah masih ada praktik memperpanjang STNK pakai sistem "KTP tembak"? Wallahualam. Mudah-mudahan sudah tidak ada lagi.

Namun, saran saya kepada siapapun yang berniat membeli mobil bekas, jangan sengsarakan pemilik mobil sebelumnya. Caranya, dengan segera mengurus balik nama. 

Memang, dari cerita teman yang sudah pernah mengalami, saya masih punya pilihan untuk mengurus pemblokiran mobil lama saya tersebut ke Kantor Samsat.

Dengan diblokir, si pembeli mobil bekas tersebut tidak bisa memperpanjang STNK-nya dan mau tak mau harus melakukan balik nama agar blokirnya bisa dicabut.

Ilustrasi sentra penjualan mobil bekas|Foto: Rifkianto Nugroho, dimuat Detik.com
Ilustrasi sentra penjualan mobil bekas|Foto: Rifkianto Nugroho, dimuat Detik.com

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun