Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Artikel Utama

Pembeli Mobil Bekas Jangan Sengsarakan Pemilik Lama

25 Agustus 2022   09:27 Diperbarui: 27 Agustus 2022   15:21 2333
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi sentra penjualan mobil bekas|Foto: Rifkianto Nugroho, dimuat Detik.com

Artinya, rata-rata sebuah mobil bisa bertahan selama 6-7 tahun, sebelum saya lepas lagi dan berganti dengan yang baru (yang juga bekas, tapi dengan usia lebih muda).

Setiap kali membeli mobil bekas, hal pertama yang saya urus adalah melakukan balik nama, yang adakalanya juga berarti mengubah nomor plat mobil.

Menurut saya, jika mobil sudah atas nama pemilik yang sebenarnya, ada rasa aman dan sekaligus menimbulkan rasa tanggung jawab kita sebagai pemilik.

Nah, saat pandemi yang lalu, akhirnya saya berubah haluan dengan memutuskan membeli mobil baru, sekaligus menjual mobil lama.

Kebetulan oleh pemerintah diberlakukan keringanan pajak pembelian mobil selama masa pandemi, yang menurut saya cukup menggoda untuk dimanfaatkan

Saya rela menunggu 3 bulan karena saat itu tingkat permintaan terhadap merek dan jenis mobil yang saya minati, lumayan tinggi, padahal persediaannya dari pabrik belum mencukupi.

Karena saya memilih sistem pembelian tunai, saya bahkan sudah harus melunasi harga mobil, meskipun mobilnya belum dikirimkan ke rumah.

Jadi, ketika itu saya betul-betul percaya saja dengan nama besar delaer mobilnya yang memang sudah terkenal sebagai dealer top di Indonesia.

Alhamdulillah, belum genap 3 bulan, mobil sudah tersedia dan diantar langsung ke rumah. Pas sehari sebelum mobil baru diterima, mobil lama saya jual melalui teman baik saya sebagai perantara.

Tentu, karena saya menjualnya mendadak, harganya sedikit miring, sehingga teman saya itu tidak sulit mencari pembeli.

Namun, masalahnya saya sendiri tidak tahu siapa pembeli mobil lama saya. Saya sengaja tidak memberikan foto kopi KTP saya, agar si pembeli mobil bekas tidak bisa memanfaatkannya waktu memperpanjang STNK. Artinya, si pembeli perlu melakukan balik nama. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun