Tapi, betapa kagetnya saya, ketika membayar biaya perpanjangan STNK tahunan atas mobil baru, saya terkena tarif yang jauh lebih tinggi dari pemilik mobil lain yang sejenis.
Ternyata, saya terkena tarif pajak progresif karena dianggap sebagai kepemilikan mobil yang kedua. Jadi, mobil bekas yang telah saya jual, masih terdaftar atas nama saya.
Saya tidak tahu, bagaimana caranya si pembeli mobil bekas saya memperpanjang STNK-nya tanpa KTP saya, jika mobil tersebut masih terdaftar atas nama saya.
Apakah masih ada praktik memperpanjang STNK pakai sistem "KTP tembak"? Wallahualam. Mudah-mudahan sudah tidak ada lagi.
Namun, saran saya kepada siapapun yang berniat membeli mobil bekas, jangan sengsarakan pemilik mobil sebelumnya. Caranya, dengan segera mengurus balik nama.Â
Memang, dari cerita teman yang sudah pernah mengalami, saya masih punya pilihan untuk mengurus pemblokiran mobil lama saya tersebut ke Kantor Samsat.
Dengan diblokir, si pembeli mobil bekas tersebut tidak bisa memperpanjang STNK-nya dan mau tak mau harus melakukan balik nama agar blokirnya bisa dicabut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H