Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Punya Keluarga yang Dimakamkan di Jakarta? Jangan Lupa Izin Perpanjangan

19 Juli 2022   16:38 Diperbarui: 21 Juli 2022   10:45 3534
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Warga melakukan ziarah kubur di tempat pemakaman umum (TPU) Karet Tengsin, Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2020). (Foto: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG) 

Dulu, sebelum memakai sistem pembayaran di PTSP, ketika membayar di TPU, kalau saya tidak salah ingat, membayar sekitar Rp 200.000. Jika ingatan saya betul, tentu ada unsur punglinya.

Besarnya tarif resmi perpanjangan penggunaan lahan makam tergantung pada lokasi kuburan. Sebuah TPU terbagi dalam beberapa blok, di mana blok yang lebih strategis tarifnya lebih mahal.

Semoga tulisan di atas bisa bermanfaat bagi pembaca yang punya keluarga yang dimakamkan di TPU di Jakarta.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun