"Ada kekhawatiran, jika seseorang lupa untuk memperpanjang izin penggunaan lahan makam tempat keluarganya dikuburkan, bisa jadi nanti akan diisi oleh jenazah lain."
Saya punya seorang adik yang meninggal dunia di Jakarta pada tahun 1995. Ketika itu, adik saya tersebut baru merantau ke Jakarta dan tinggal bersama saya.
Mujur tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak. Baru sekitar setahun adik saya mendapatkan perkerjaan sebagai pegawai negeri di sebuah instansi pemerintah, ia menderita sakit yang serius.
Saat masih dalam perawatan di sebuah rumah sakit di Jakarta Pusat, adik saya menghembuskan nafas terakhir dan dimakamkan di salah satu Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Jakarta Timur.
Sejak itu, saya selalu mengingat-ingat, setiap 3 tahun saya harus datang ke kantor TPU dimaksud untuk tujuan mengurus izin perpanjangan penggunaan lahan makam.
Tentu, di luar soal urusan perpanjangan surat izin di atas, saya juga pada waktu tertentu melihat kuburan almarhum adik saya itu.
Ada kekhawatiran, jika seseorang lupa untuk memperpanjang izin penggunaan lahan makam tempat keluarganya dikuburkan, bisa jadi nanti akan diisi oleh jenazah lain.
TPU di DKI Jakarta sebetulnya cukup banyak, tapi sebagian besar sudah dalam kondisi penuh. Maka, tak heran bila Pemprov DKI Jakarta membuat aturan, makam yang izinnya telah lewat 3 tahun, bisa ditumpangi jenazah lain.
Jadi, tak salah juga kalau ada yang mengatakan bahwa di ibu kota bukan hanya sulit bagi orang yang masih hidup dalam mencari nafkah, tapi juga sulit bagi orang yang sudah meninggal.
Tapi, bagi sebagian warga yang dilimpahi harta, bisa memilih taman pemakaman yang tergolong eksklusif. Meskipun berada di luar DKI Jakarta, pemakaman mewah ini relatif dekat karena dilewati jalan tol.Â
Saking penuhnya kuburan di banyak TPU di Ibu Kota, disarankan agar anggota keluaraga yang baru meninggal, ditumpuk pemakamannya di kuburan anggota keluarga lain yang telah lebih dahulu ada.
Jelaslah, betapa pentingnya untuk tidak melupakan izin perpanjangan penggunaan lahan makam. Soalnya, seperti ditulis di atas, jika tidak diurus, terancam ditumpuk dengan jenazah orang lain yang tak ada hubungan keluarga.
Nah, pengalaman saya sendiri pada awal Juli 2022 ini, mengurus izin perpanjangan penggunaan lahan makam tersebut cukup mudah.
Syaratnya adalah harus membawa surat izin perpanjangan yang lama, sekitar satu atau dua hari menjelang masa berlakunya habis.
Pemohon sebaiknya orang yang ada hubungan keluarga dengan yang namanya tercantum sebagai jenazah yang dimakamkan di sebuah TPU.
Saya sampai di kantor TPU yang berada di bagian depan dari TPU yang saya tuju, sekitar jam 09.30. Berdasarkan pengalaman sebelumnya, saya tak lupa melampirkan foto kopi KK dan KTP.
Kemudian oleh petugas di kantor TPU, saya diberikan surat pengantar ke PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) yang ada di masing-masing kelurahan di DKI Jakarta.Â
Karena tidak begitu ramai orang yang mengurus hal yang sama di kantor TPU, surat pengantar tersebut telah saya dapatkan dalam 20 menit.
Itupun sudah termasuk 10 menit yang saya gunakan untuk membuat foto kopi surat permohonan perpanjangan izin yang formulirnya ada di kantor TPU, ke sebuah kios foto kopi sekitar 200 meter di luar TPU.
Biar cepat, saya sengaja ke PTSP di kelurahan yang terdekat dari kantor TPU itu tadi, yang jaraknya hanya sekitar 1 kilometer.Â
Di kelurahan pun, pelayanannya relatif lancar. Saya menghabiskan waktu sekitar 25 menit, sudah termasuk membeli materai Rp 10.000 di warung depan kelurahan
Biaya yang harus saya bayar di kelurahan adalah Rp 40.000 (di kantor TPU tidak ditarik bayaran). Bagusnya, biaya tersebut bisa dibayar pakai aplikasi tertentu yang ada di gawai saya.
Dulu, sebelum memakai sistem pembayaran di PTSP, ketika membayar di TPU, kalau saya tidak salah ingat, membayar sekitar Rp 200.000. Jika ingatan saya betul, tentu ada unsur punglinya.
Besarnya tarif resmi perpanjangan penggunaan lahan makam tergantung pada lokasi kuburan. Sebuah TPU terbagi dalam beberapa blok, di mana blok yang lebih strategis tarifnya lebih mahal.
Semoga tulisan di atas bisa bermanfaat bagi pembaca yang punya keluarga yang dimakamkan di TPU di Jakarta.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H