Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Penunjukan Penjabat Kepala Daerah, Lobi Politik vs Partisipasi Publik

12 Mei 2022   05:58 Diperbarui: 13 Mei 2022   08:19 824
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Maka, kredibilitas pemerintah lagi dipertaruhkan. Penjabat kepala daerah yang ditunjuk harus mampu menunjukkan kinerjanya yang baik bagi rakyat, bukan bagi tim pelobi yang bekerja di balik layar.

Sekiranya penjabat kepala daerah bertindak kurang independen dengan memberi angin kepada partai tertentu, berkemungkinan besar akan menuai reaksi perlawanan dari publik.

Jika itu terjadi, jelas akan mengganggu jalannya pembangunan di daerah yang dipimpin oleh si penjabat kepala daerah tersebut.

Untuk itu, penjabat kepala daerah jangan terlibat politik praktis, meskipun secara tidak langsung seperti hadir di acara seremoni partai tertentu.

Seperti diketahui, menjelang pilkada serentak, tentu penjabat kepala daerah akan berperan banyak bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Jadi, koordinasi yang baik harus tercipta antara penjabat kepala daerah, KPU, Bawaslu, dan juga DPRD di masing-masing daerah.

Dari berita yang berkembang di media massa, tidak tertutup kemungkinan ditunjuknya personil TNI atau Polri yang dianggap kompeten untuk menjadi penjabat kepala daerah.

Pertimbangannya barangkali institusi TNI dan Polri selama ini sudah membuktikan kenetralannya terhadap semua partai politik.

Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan bahwa anggota TNI dan Polri aktif, jika menerima penunjukan sebagai penjabat kepala daerah, harus pensiun dari institusi TNI atau Polri.

Artinya, jika yang ditunjuk katakanlah militer berpangkat kolonel, nanti setelah selesai menjabat sebagai kepala daerah, tidak bisa kembali menyandang pangkat kolonelnya.

Transparansi proses penunjukan penjabat kepala daerah menjadi mutlak untuk memastikan bahwa hal itu terlepas dari kepentingan politik. Penjabat kepala daerah harus punya kapabilitas dan integritas untuk memimpin daerah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun