Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Kurma Pilihan

Tergoda Korupsi di Bulan Puasa, Ada yang Terciduk KPK

29 April 2022   20:45 Diperbarui: 29 April 2022   20:53 702
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Press Confrence terkait OTT KPK|dok. Kompas.com/Irfan Kamil

Bulan puasa tahun ini sudah hampir berakhir. Seperti diketahui, pada 10 hari terakhir di bulan Ramadan merupakan periode pembebasan dari api neraka, bagi orang-orang yang mampu menyempurnakan berbagai ibadahnya selama bulan suci ini.

Orang-orang tersebut tentu telah beribadah dengan baik sesuai tuntunan agama selama 10 hari pertama (disebut periode rahmat) dan selama 10 hari kedua (disebut periode ampunan).

Namun demikian, mendekati akhir Ramadan, ada saja kejadian yang yang bertolak belakang dengan nilai-nilai yang terkandung pada ibadah puasa.

Seperti diketahui, salah satu hakikat berpuasa adalah pengendalian diri. Nah, kalau ada pejabat yang terkena Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK), boleh dikatakan pejabat tersebut gagal dalam mengendalikan dirinya.

OTT KPK kali ini terjadi di Bogor. Seperti dikutip dari Detik.com (28/4/2022), KPK menetapkan 4 orang tersangka pemberi suap yang terdiri dari:

1. Ade Yasin, Bupati Kabupaten Bogor periode 2018-2023

2. Maulana Adam, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor

3. Ihsan Ayatullah, Kasubdit Kas Daerah BPK AD Kabupaten Bogor

4. Rizky Taufik, PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor

Kemudian, juga terdapat 4 tersangka penerima suap yang semuanya pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat, yakni:

1. Anthon Merdiansyah, Kasub Auditor IV Jawa Barat 3 Pengendali Teknis

2. Arko Mulawan, Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor

3. Hendra Nur Rahmatullah Karwita, Pemeriksa

4. Gerri Ginajar Trie Rahmatullah, Pemeriksa

Adapun kasus yang menjerat semua tersangka di atas terkait dengan audit laporan keuangan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. 

Dalam hal ini, Pemkab Bogor berkeinginan untuk kembali meraih predikat "Wajar Tanpa Pengecualian" (WTP) atas laporan keuangannya.

Padahal, auditor BPK menemukan adanya kejanggalan dalam proyek pembangunan jalan di kawasan Pakansari senilai Rp 96,4 miliar.

Maka, kesepakatan pun dibuat, dan uang pelicin bagi auditor BPK disiapkan. KPK memperkirakan nilai suap mencapai Rp 1,9 miliar, seperti diberitakan Kompas.com (28/4/2022).

Terlepas dari kasus di atas, harus diakui bahwa bagi mereka yang berprofesi sebagai auditor, tidak hanya kompetensi audit yang diperlukan. Tapi, yang lebih penting adalah integritas yang tinggi.

Soalnya, godaan bagi auditor memang tidak ringan. Di bulan puasa pun, godaan bisa bertambah berat karena iming-iming dari pihak yang diperiksa bisa klop dengan kebutuhan si auditor untuk berlebaran.

Auditor sebetulnya pihak independen yang diberi kewenangan untuk mengaudit laporan keuangan dari sebuah perusahaan atau instansi.

Hasil audit akan tersimpulkan dalam opini auditor. Nah, opini inilah yang rawan dijadikan objek "permainan uang" agar pihak yang diperiksa mendapat opini WTP yang merupakan opini dengan rating tertinggi.

Khusus tentang BPK, lembaga ini merupakan lembaga terhormat, termasuk lembaga tinggi negara yang bebas dan mandiri seperti tercantum pada UUD 1945. Artinya, Presiden sekalipun tidak bisa mengintervensi audit BPK.

Namun, secara diam-diam malah beberapa oknum BPK gagal dalam mentaati kode etik auditor, sehingga independensinya berhasil dipengaruhi oleh oknum di Pemkab Bogor. Di manakah hikmah pengendalian diri di bulan Ramadan?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kurma Selengkapnya
Lihat Kurma Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun