Khusus tentang BPK, lembaga ini merupakan lembaga terhormat, termasuk lembaga tinggi negara yang bebas dan mandiri seperti tercantum pada UUD 1945. Artinya, Presiden sekalipun tidak bisa mengintervensi audit BPK.
Namun, secara diam-diam malah beberapa oknum BPK gagal dalam mentaati kode etik auditor, sehingga independensinya berhasil dipengaruhi oleh oknum di Pemkab Bogor. Di manakah hikmah pengendalian diri di bulan Ramadan?
Press Confrence terkait OTT KPK|dok. Kompas.com/Irfan Kamil
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!