Namun, penarikan sebagian itu ada persyaratannya, yakni sudah menjadi peserta selama 10 tahun. Adapun nilai JHT yang bisa diklaim sebesar 30 persen untuk perumahan atau 10 persen untuk keperluan lainnya.
Sepertinya, sosialisasi keputusan ini sangat minim, terutama yang ditujukan secara langsung kepada kelompok serikat pekerja. Berita akan terjadi aksi demo para pekerja sudah mengemuka di media massa.
Ada baiknya pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan di satu pihak dan perwakilan serikat pekerja di pihak lain, duduk bersama mencari solusi yang bisa diterima kedua pihak. Dengan demikian, tidak perlu aksi demo.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H