Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Dana JHT Ternyata Bisa Ditarik Sebagian Sebelum Usia 56 Tahun

15 Februari 2022   11:06 Diperbarui: 15 Februari 2022   11:08 682
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi peserta BPJS Ketenagakerjaan|dok. klikaktual.com

Namun, penarikan sebagian itu ada persyaratannya, yakni sudah menjadi peserta selama 10 tahun. Adapun nilai JHT yang bisa diklaim sebesar 30 persen untuk perumahan atau 10 persen untuk keperluan lainnya.

Sepertinya, sosialisasi keputusan ini sangat minim, terutama yang ditujukan secara langsung kepada kelompok serikat pekerja. Berita akan terjadi aksi demo para pekerja sudah mengemuka di media massa.

Ada baiknya pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan di satu pihak dan perwakilan serikat pekerja di pihak lain, duduk bersama mencari solusi yang bisa diterima kedua pihak. Dengan demikian, tidak perlu aksi demo.

Ilustrasi peserta BPJS Ketenagakerjaan|dok. klikaktual.com
Ilustrasi peserta BPJS Ketenagakerjaan|dok. klikaktual.com

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun