Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Healthy Artikel Utama

Waspada Omicron, Jangan Anggap Enteng dengan Gejalanya yang Ringan

11 Februari 2022   07:49 Diperbarui: 12 Februari 2022   05:10 1865
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Covid-19 varian Omicron, gejala Omicron Covid-19.(Shutterstock/G.Tbov)

Teman ini sudah dua kali divaksin tapi belum dapat vaksin booster, meskipun sudah berusia 61 tahun. Seharusnya ia bisa dapat booster, karena vaksin kedua sudah lebih 6 bulan lalu.

Saya sendiri alhamdulillah sudah dapat vaksin booster pada minggu terakhir Januari 2022 lalu. Meskipun begitu, dengan kondisi sekarang ini, saya lebih banyak beraktivitas di rumah saja.

Tapi, pada Rabu (9/2/2022) saya ada urusan ke sebuah kantor yang terletak di sebuah gedung tinggi di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat.

Saya sudah membayangkan akan diperiksa secara ketat oleh petugas di pintu masuk gedung tersebut. Ternyata saya salah duga, penerapan protokol kesehatan terlihat relatif longgar.

Saya bahkan melenggang saja tanpa diminta men-scan aplikasi PeduliLindungi. Hanya ada layar otomatis yang kalau wajah tersorot, akan ketahuan suhu tubuh pengunjung.

Kemudian, saya semakin kaget, dari orang yang saya temui di kantor itu didapat informasi bahwa sekitar 20 persen karyawan di sana terpapar Covid-19.

Tentu saja itu angka yang bukan main-main. Di kantor tersebut, dari sekitar 200 orang karyawan, ada 40-an yang terpapar. Tapi itu baru mencakup dua lantai dari 33 lantai yang ada. Bisa jadi di lantai lain, kurang lebih seperti itu.

Demikian pula lalu lintas percakapan di beberapa grup media sosial yang saya ikuti, jumlah anggota grup yang terpapar Covid-19 kembali melonjak, persis seperti pertengahan tahun lalu.

Jika mengikuti berita di media massa, sekarang di Jabodetabek sudah diberlakukan ketentuan PPKM Level 3. Artinya, aktivitas masyarakat di luar rumah semakin dibatasi dibanding sebelumnya.

Tapi, seperti yang saya lihat pada Rabu (9/2/2022) lalu, jumlah karyawan yang bekerja di kantor masih relatif banyak. Memang, di kantor yang saya kunjungi merupakan sektor esensial.

Seharusnya, untuk sektor esensial berlaku kebijakan 50 persen karyawan bekerja di kantor dan 50 persen lagi di rumah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun