Bahkan, seseorang yang meminjam di bank, jika sudah menikah, oleh pihak bank akan mewajibkan pasangannya ikut menandatangani perjanjian kredit.
Sehingga, kalau nanti ada apa-apa, katakanlah salah satu dari suami atau istri itu meninggal dunia atau menderita sakit berat yang lama, pasangannya tidak bisa menghindar untuk ikut bertanggung jawab.
Jadi, mereka yang mau meminjam di lembaga yang bersifat formal atau meminjam secara informal dari tukang kredit keliling, tetap harus diketahui pasangannya.
Satu lagi, ukurlah "bayang-bayang sepanjang badan". Kalau meminjam, pikir dulu, apakah akan mampu mencicil pengembaliannya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H