Sebelumnya, batasannya adalah untuk penghasilan Rp 0 sampai Rp 50 juta, tapi tarifnya sama, yakni 5 persen.
Kedua, untuk penghasilan Rp 60 juta sampai Rp 250 juta per tahun, dikenakan tarif PPh sebesar 15 persen.
Ketentuan yag berlaku sebelumnya juga dengan tarif 15 persen, tapi untuk penghasilan Rp 50 juta hingga Rp 250 juta.
Ketiga, untuk penghasilan Rp 250 juta sampai Rp 500 juta per tahun, dikenakan tarif PPh sebesar 25 persen.
Ketentuan untuk lapisan ketiga ini sama persis dengan yang berlaku selama ini.
Keempat, untuk penghasilan Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar per tahun, dikenakan tarif PPh sebesar 30 persen.
Sebelumnya, lapisan ini berlaku tanpa batas atas, maksudnya di atas Rp 500 juta per tahun sampai berapa pun, terkena tarif 30 persen.
Kelima, atau lapisan yang sebelumnya tidak ada, untuk penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun dikenakan tarif PPh sebesar 35 persen.
Jika memperhatikan tarif di atas, semakin besar penghasilan seseorang akan semakin besar persentase tarif pengenaan pajaknya. Itulah yang disebut dengan pajak progresif.
Tarif progresif dirasa lebih adil agar terdapat pemerataan, di mana orang kaya dipungut pajak lebih besar, dengan catatan dari pajak tersebut oleh pemerintah dikonversi menjadi bantuan bagi masyarakat yang kurang penghasilannya.
Atau, bisa juga digunakan pemerintah untuk melaksanakan berbagai program yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat kelas bawah.