Bareskrim Polri menangkap dan menahan seorang tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan bilyet deposito bernilai puluhan miliar rupiah di BNI Makassar, sebagaimana dikutip dari Kompas.com (12/9/2021).
Tersangkanya berinisial MBS yang merupakan pegawai bank BUMN tersebut. BNI sendiri tidak mengalami kerugian, tapi dua nasabah bank tersebut berinisial IMB dan H masing-masing mengalami kerugian senilai Rp 45 miliar dan Rp 16,5 miliar.
Modusnya, MBS pada Juli 2020 menawarkan nasabah HN dan IMB untuk membuka deposito dengan bunga 8,25 persen dan mendapatkan bonus lainnya.
Dana yang akan didepositokan terlebih dahulu dimasukkan ke rekening bisnis di BNI Cabang Makassar atas nama para deposan.
Kemudian, MBS menyerahkan slip kepada para nasabah untuk ditandatangani dengan alasan akan dipindahkan ke rekening deposito.
Ternyata, dana dari rekening bisnis tersebut disetorkan ke rekening fiktif yang sudah disiapkan MBS bersama rekannya.
Bagi pembaca yang ingin berita lebih lengkap tentang kasus di atas, silakan melacak dari sejumlah media daring.
Tulisan ini tidak akan membedah kasus di atas, tapi bermaksud memberikan beberapa catatan yang mudah-mudahan bermanfaat bagi pembaca.
Pertama, sebagai nasabah bank kita perlu selalu berhati-hati dalam menempatkan dana, termasuk di bank milik negara yang tergolong bank papan atas, yang citranya selama ini dapat dipercaya.
Masalahnya, tak tertutup kemungkinan adanya oknum pegawai bank yang menjalankan praktik bank di dalam bank.Â
Banknya sendiri sebagai sebuah institusi tidak bermasalah, hanya oknumnya yang nakal. Nasabah yang terjerat bujuk rayu sang oknum akan mengalami kerugian.