Logo banknya pada dokumen memang asli, tapi tanda tangan pejabatnya dibuat semirip mungkin, mungkin palsu.Â
Artinya, dokumen itu bukan dokumen resmi dikeluarkan bank. Makanya, dilihat dari sisi bank, dokumen tersebut disebut fiktif atau bodong.
Sebagai penutup, pada dasarnya masyarakat tak perlu takut menggunakan jasa perbankan, karena saat ini kita memang sulit untuk tidak berhubungan dengan bank.
Hanya saja, dalam bertransaksi melalui perbankan, kehati-hatian tetap diperlukan agar kita tidak menderita kerugian.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI