Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Praktik Bank di Dalam Bank, Nasabah Jangan Mau Tanda Tangani Slip Kosong

15 September 2021   10:10 Diperbarui: 16 September 2021   06:55 2130
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Outlet Bank BNI di Stasiun BNI City (KOMPAS.com)

Bareskrim Polri menangkap dan menahan seorang tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan bilyet deposito bernilai puluhan miliar rupiah di BNI Makassar, sebagaimana dikutip dari Kompas.com (12/9/2021).

Tersangkanya berinisial MBS yang merupakan pegawai bank BUMN tersebut. BNI sendiri tidak mengalami kerugian, tapi dua nasabah bank tersebut berinisial IMB dan H masing-masing mengalami kerugian senilai Rp 45 miliar dan Rp 16,5 miliar.

Modusnya, MBS pada Juli 2020 menawarkan nasabah HN dan IMB untuk membuka deposito dengan bunga 8,25 persen dan mendapatkan bonus lainnya.

Dana yang akan didepositokan terlebih dahulu dimasukkan ke rekening bisnis di BNI Cabang Makassar atas nama para deposan.

Kemudian, MBS menyerahkan slip kepada para nasabah untuk ditandatangani dengan alasan akan dipindahkan ke rekening deposito.

Ternyata, dana dari rekening bisnis tersebut disetorkan ke rekening fiktif yang sudah disiapkan MBS bersama rekannya.

Bagi pembaca yang ingin berita lebih lengkap tentang kasus di atas, silakan melacak dari sejumlah media daring.

Tulisan ini tidak akan membedah kasus di atas, tapi bermaksud memberikan beberapa catatan yang mudah-mudahan bermanfaat bagi pembaca.

Pertama, sebagai nasabah bank kita perlu selalu berhati-hati dalam menempatkan dana, termasuk di bank milik negara yang tergolong bank papan atas, yang citranya selama ini dapat dipercaya.

Masalahnya, tak tertutup kemungkinan adanya oknum pegawai bank yang menjalankan praktik bank di dalam bank. 

Banknya sendiri sebagai sebuah institusi tidak bermasalah, hanya oknumnya yang nakal. Nasabah yang terjerat bujuk rayu sang oknum akan mengalami kerugian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun