Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

KPK Diragukan, Penangkapan Edhy Prabowo Menjadi Jawaban

26 November 2020   17:20 Diperbarui: 26 November 2020   17:24 311
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Isu pelemahan KPK sudah menggelinding sejak setahun terakhir ini seiring dengan berlakunya UU KPK yang baru. Mirip dengan UU Cipta Kerja yang baru-baru ini juga telah disahkan dan menyulut berbagai aksi unjuk rasa, UU KPK juga membuat masyarakat, terutama penggiat anti korupsi, turun ke jalan karena merasa khawatir.

Hal-hal yang diduga akan melemahkan KPK, antara lain berkaitan dengan ditegaskannya kedudukan KPK sebagai rumpun eksekutif dan pegawai KPK berstatus aparatur sipil negara (ASN). Kemudian juga diperkenankannya KPK menghentikan penyidikan dan penuntutan. Keberadaan Dewan Pengawas KPK yang sebelumnya tidak ada, juga memicu polemik.

Bahkan, UU KPK tersebut sudah cukup lama dalam proses uji materi atau judicial review oleh Mahkamah Konstitusi (MK), namun entah kenapa, belum juga kelar-kelar. Perlu dicatat, salah satu pihak yang mengajukan permohonan pengujian ke MK tersebut adalah mantan komisioner KPK Laode M Syarif.

Laode M Syarif berharap agar MK membatalkan UU KPK hasil revisi karena proses penyusunannya dinilai cacat prosedur, sebagaimana yang diberitakan kompas.com (19/10/2020). Permohonan Laode dilakukan bersama sejumlah mantan pimpinan KPK yakni Agus Rahardjo, Saut Situmorang, Erry Riyana Hardjapamekas, dan Mochamad Jasin.

Selain masalah UU KPK, Ketua KPK sekarang, Firli Bahuri, juga sempat menjadi sorotan pers ketika menggunakan helikopter mewah dalam perjalanan dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan, pada tanggal 20 Juni 2020 lalu. Republika.co.id (24/9/2020) menulis bahwa helikopter tersebut milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO.

Tapi, untunglah, hasil Sidang Etik yang dilakukan Dewan Pengawas KPK, hanya menjatuhkan hukuman ringan kepada Firli, yakni teguran tertulis 2 agar Firli tidak mengulangi perbuatannya, seperti yang juga diberitakan republika.co.id di atas.

Jadi, rasa pesimis masyarakat terhadap KPK periode sekarang cukup beralasan. Lagipula, ada sejumlah personil KPK yang mengundurkan diri, termasuk juru bicaranya Febri Diansyah. Untung saja Novel Baswedan, penyidik KPK yang satu matanya tidak normal karena disiram air keras, tidak ikut-ikutan hengkang, bahkan tidak mengendor semangat kerjanya.

Nah, Novel Baswedan baru saja menorehkan prestasi lagi, karena tim yang dipimpinnya berhasil menangkap buruan kelas kakap. Tidak tanggung-tanggung, seorang menteri beserta rombongannya yang baru mendarat setelah melakukan kunjungan ke luar negeri, langsung diamankan dan digiring ke kantor KPK.

Peristiwa yang langsung menyedot perhatian publik itu terjadi pada Rabu dini hari (25/11/2020) di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. Dan sang menteri yang dimaksud adalah Edhy Prabowo, Menteri Kelautan dan Perikanan. Jelas Edhy telah mempermalukan Presiden Jokowi yang telah memberikan kepercayaan dan juga kepada Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto, "bapak"-nya Edhy dalam bidang politik.

Tentu saja, berita yang demikian gencar di media massa atas tertangkapnya Edhy Prabowo, telah meningkatkan citra KPK. Paling tidak, keraguan masyarakat bahwa KPK saat ini tidak lagi bertaring, mulai dijawab dengan aksi nyata, bahwa KPK belum habis.

Tapi, apakah ini juga semacam pengakuan atas kehebatan Ketua KPK sekarang? Yang jelas, bila dilihat pemberitaan di sejumlah media daring, penghargaan lebih banyak dialamatkan kepada Novel Baswedan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun