Hanya saja, dengan perencanaan yang baik, seyogyanya rapat resmi berupa radirkom cukup diadakan satu kali seminggu.
Jadi, direksi tidak terlalu banyak mengalokasikan waktu untuk melakukan presentasi dan menjawab pertanyaan komisaris.Â
Topik radirkom pun sebaiknya yang bersifat strategis, tidak menyentuh hal yang bersifat teknis. Tentu yang lebih diutamakan adalah membahas hal-hal yang secara ketentuan dari regulator atau sesuai anggaran dasar perusahaan, memang memerlukan persetujuan komisaris.
Pada BUMN yang bergerak di bidang perbankan sebagai misal, penyusunan Rencana Bisnis Bank (RBB) yang harus dibuat setiap tahun, sebelum dikirimkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), wajib disetujui oleh dewan komisaris.
Bagaimanapun juga, hubungan baik antara direksi dan komisaris harus diciptakan dan wajib dipelihara. Boleh-boleh saja berpolitik, tapi semuanya bukan demi kepentingan pribadi atau kelompok, namun demi kemajuan perusahaan.
Maka interaksi informal yang bersifat kekeluargaan yang melibatkan direksi dan komisaris, perlu pula dilakukan pada momen-momen tertentu. Misalnya dalam bentuk kegiatan berolahraga bersama atau makan bareng.Â
Kemesraan dalam arti kerjasama yang harmonis antara direksi dan komisaris, menjadi faktor yang menentukan untuk keberhasilan sebuah perusahaan, termasuk BUMN.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H