Adapun sekarang, bisnis perbankan sangat diatur secara ketat dan diawasi secara berlapis, baik di tingkat internal bank, maupun dari luar seperti dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kantor Akuntan Publik (KAP), dan sebagainya.
Bank diwajibkan menerapkan prinsip manajemen risiko, prinsip good corporate governance (tata kelola perusahaan yang baik), dan harus mempunyai seorang direktur kepatuhan yang memastikan bank tersebut telah mematuhi ketentuan perundang-undangan dan regulasi terkait lainnya.
Pada akhirnya kita berharap, terjunnya para konglomerat ke dalam bisnis perbankan, tidak berdampak untuk menambah kekayaan grup bisnisnya semata, tapi juga memberikan kontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Caranya bisa dengan menciptakan lapangan kerja yang lebih banyak dan mengucurkan kredit bagi pelaku usaha kecil yang punya potensi untuk berkembang, namun kekurangan modal.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H