Dalam panduan yang dikutip dari detik.com, investasi dalam bentuk saham yang tergolong blue chip dan reksadana dengan underlying yang sama, dipatok maksimum 20% dari total investasi.
Investasi lainnya adalah obligasi pemerintah, obligasi BUMN, dan obligasi korporat yang memenuhi kriteria investment grade.
Untuk menjaga likuiditas, Jiwasraya sekarang harus punya investasi yang gampang dicairkan berupa kas dan deposito, minimal 10% dari total investasi.
Sambil mengusut tuntas kasus yang menimpa Jiwasraya, diharapkan manajemen baru mampu secara perlahan memperbaiki kondisi perusahaan agar kepercayaan nasabah pulih kembali.Â
Sejumlah mantan pejabat Jiwasraya menurut berita terbaru sudah dicekal sehingga tidak bisa melarikan diri ke luar negeri. Pemeriksaan terhadap pejabat tersebut oleh Kejaksaan Agung akan dimulai Senin (30/12/2019) depan.Â
Kasus Jiwasraya sungguh pelajaran yang teramat mahal. Mereka yang bersalah harus mendapatkan hukuman yang setimpal dan uang nasabah bagaimanapun caranya harus dikembalikan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H