Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Jiwasraya Terpuruk Gara-gara Saham Gorengan

28 Desember 2019   09:08 Diperbarui: 16 Januari 2020   18:59 2282
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam panduan yang dikutip dari detik.com, investasi dalam bentuk saham yang tergolong blue chip dan reksadana dengan underlying yang sama, dipatok maksimum 20% dari total investasi.

Investasi lainnya adalah obligasi pemerintah, obligasi BUMN, dan obligasi korporat yang memenuhi kriteria investment grade.

Untuk menjaga likuiditas, Jiwasraya sekarang harus punya investasi yang gampang dicairkan berupa kas dan deposito, minimal 10% dari total investasi.

Sambil mengusut tuntas kasus yang menimpa Jiwasraya, diharapkan manajemen baru mampu secara perlahan memperbaiki kondisi perusahaan agar kepercayaan nasabah pulih kembali. 

Sejumlah mantan pejabat Jiwasraya menurut berita terbaru sudah dicekal sehingga tidak bisa melarikan diri ke luar negeri. Pemeriksaan terhadap pejabat tersebut oleh Kejaksaan Agung akan dimulai Senin (30/12/2019) depan. 

Kasus Jiwasraya sungguh pelajaran yang teramat mahal. Mereka yang bersalah harus mendapatkan hukuman yang setimpal dan uang nasabah bagaimanapun caranya harus dikembalikan.

Dok. Merdeka.com
Dok. Merdeka.com

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun