Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Besok Revisi UU KPK Mulai Berlaku, Nasib Perppu Makin Tidak Menentu?

16 Oktober 2019   19:07 Diperbarui: 16 Oktober 2019   19:08 141
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sampai pelantikan Jokowi dan Ma'ruf Amin sebagai Presiden dan Wapres pada tanggal 20 Oktober mendatang, pihak kepolisian tidak memberi izin bagi kelompok manapun, termasuk mahasiswa, untuk melakukan demonstrasi.

Sebetulnya kalau mencermati tuntutan gelombang demonstrasi mahasiswa dan pelajar beberapa minggu lalu, tidak ada agenda yang mengarah kepada penggagalan pelantikan Jokowi dan Ma'ruf Amin.

Namun analisis pihak intelijen bisa jadi mendeteksi adanya kelompok yang menunggangi demo mahasiswa dengan agenda menurunkan Presiden. Adapun perjuangan mahasiswa lebih terfokus pada penggagalan diberlakukannya Revisi UU KPK yang baru, yang menurut versi mahasiswa ditafsirkan sebagai memperlemah KPK.

Makanya upaya mahasiswa yang juga didukung banyak tokoh masyarakat, hampir saja membuahkan hasil yang manis ketika Presiden Jokowi menyatakan mempertimbangkan untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), yang artinya akan mencegah berlakunya UU KPK yang baru.

Masalahnya, waktu yang tersedia sudah sangat mendesak. Pada siaran Kompas TV, Rabu pagi (16/10/2019), pembawa acaranya menyatakan bahwa bila sampai tanggal 17 Oktober 2019 Perppu dimaksud belum terbit, maka secara otomatis UU KPK yang baru, ditandatangani atau tidak oleh Presiden, telah berlaku dengan efektif.

Memang saat ini di Mahkamah Konstitusi tengah diproses judicial review terhadap UU KPK hasil revisi tersebut. Tapi proses ini diduga masih memerlukan waktu yang tidak sebentar untuk sampai tahap mengambil keputusan.

Jelaslah, situasi sekarang sangat menguntungkan bagi kelompok yang pro revisi UU KPK, yang sebagian besar adalah dari kalangan partai politik. 

Tadinya dengan tekanan publik yang demikian besar, diperkirakan akan memuluskan langkah penerbitan Perppu. Apa daya, tekanan publik berupa demonstrasi untuk sementara tak bisa dilakukan.

Tapi tekanan dalam bentuk lain masih berlangsung. Sebagai contoh, Kompas hari ini, Rabu (16/10/2019) memberitakan surat terbuka dari kelompok masyarakat yang menamakan dirinya "Perempuan Indonesia Antikorupsi".

Surat terbuka tersebut dibacakan di Gedung KPK, Selasa (15/10/2019) oleh Anita Wahid, putri Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid.

"Ketika korupsi merajalela, perempuan adalah pihak pertama yang paling dirugikan. Ketika perempuan dirugikan akibat korupsi, dampaknya sangat banyak. Ketidakmampuan masyarakat miskin mengakses pendidikan, mengakses kesehatan, dan segala macam itu adalah efek yang paling nyata dari korupsi," kata Anita saat membacakan surat tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun