Dalam tata kelola pengadaan proyek pemerintah sudah diatur tata cara lelang yang kalau diikuti oleh sedikit perusahaan yang meminati proyek tersebut, akan mempersulit proses pengambilan keputusan, terlebih bila peserta tender tidak memenuhi quorum atau jumlah minimal peserta. Inilah yang tidak diharapkan Basuki bila BUMN Karya disatukan.
Kita tunggu saja akan seperti apa bergulirnya proses pembentukan BUMN infrastruktur tersebut. Apakah akan dibiarkan menggantung menunggu terbentuknya kabinet baru?Â
Secara hirarki birokrasi, bila antar menteri berbeda pendapat, maka giliran menteri koordinator yang harus mencari kesepakatan, meskipun akhirnya sebagai penentu adalah Presiden.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H