Mohon tunggu...
Irwan Lalegit
Irwan Lalegit Mohon Tunggu... Konsultan - Nama Lengkap Saya: Irwan Gustaf Lalegit

ADVOKAT, Alumni Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi Manado.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Dokter Palang Merah Indonesia, Dokter Pejuang, Dokternya Para Pejuang!

5 Maret 2016   00:50 Diperbarui: 16 Oktober 2016   13:46 199
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kedepan, agar Kapal Palang Merah SUHARSO dalam gerak pengabdian kemanusiaannya yang netral mendapatkan jaminan perlindungan untuk menolong para korban baik pada situasi damai maupun pada keadaan perang, maka Undang-Undang Kepalangmerahan yang di dalamnya mengatur penggunaan lambang Palang Merah dan Bulan Sabit Merah selalu menjadi jawaban atas kebutuhan hukum yang paling ditunggu-tunggu masyarakat Indonesia. 

Ramainya social media (Socmed) akhir-akhir ini dengan hastag #RUUKepalangmerahan dan #SavePMI harusnya menjadi perhatian, "lampu merah", bagi Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah untuk segera mengundangkan Undang-Undang Kepalangmerahan.

Memang nasib Undang-Undang Kepalangmerahan ini sepertinya terus-menerus menjadi teka-teki politik legislasi negara yang sangat sulit diterka jawabannya. 

Dia seakan menjadi bola liar politisasi, mengelinding kesana-kemari tanpa bisa ditebak, dimana menurut pendapat banyak kalangan itu seumpama karakter pragmatisme elit politik saat ini, ada duit dulu baru bergerak. 

Atau bisa saja karena ketidakmauan para ‘yang mulia’ wakil rakyat di Senayan untuk mengerti bahwa ada kebutuhan menguatkan misi kemanusiaan PMI sebagai Perhimpunan Nasional sebagaimana diatur oleh UU Nomor 59 Tahun 1958 tentang tentang Ikut Serta Negara Republik Indonesia Dalam Seluruh Konvensi Jenewa Tanggal 12 Agustus 1949 yang sangat penting, utama dan paling mendesak, yang seharusnya diletakkan diatas kepentingan-kepentingan kelompok atau golongan faksi-faksi politik dan atau ideologi.

Semoga saja amatan negatif masyarakat Indonesia kepada para wakil rakyat di Senayan akan keliru dan jadi terbantahkan dengan kemunculan Undang-Undang Kepalangmerahan. 

Bahkan Ia disahkan DPR tanpa embel-embel syarat tak rasional "ada duit dulu baru bergerak", dan memang karena tentu kita semua (masyarakat Indonesia) selalu berharap agar para Wakil Rakyat kita di Senayan "yang mulia" menjadi negarawan yang dengan penuh kebesaran hati melihat hal yang sangat penting dan mendesak di bidang kemanusiaan ini, untuk segera menjawab, mewujudkan, menjadikan RUU Kepalangmerahan menjadi UU Kepalangmerahan sebagai prioritas program legislasi terpenting di tahun 2016 ini, tanpa pun harus meniadakan pembahasan RUU lainnya yang juga begitu penting. 

Bahwa yang harus menjadi catatan DPR saat ini adalah masyarakat Indonesia terus menunggu jawaban Dewan Perwakilan Rakyat serta Pemerintah untuk bersatu hati segera  mengesahkan dan mengundangkan Undang-Undang Kepalangmerahan. 

Tolong hadirkan segera Undang-Undang Kepalangmerahan yang mengemban misi kemanusiaan itu!

Selain agar Undang-Undang Kepalangmerahan segera berwujud, kiranya dengan Undang-Undang Kepalangmerahan ini, akan mempertegas tugas PMI sebagai lembaga yang diberikan kewenangan untuk terus memupuk benak generasi muda Indonesia (melalui wadah Palang Merah Remaja/PMR, Korps Sukarelawan/KSR, dan Tenaga Sukarelawan/TSR) dengan semangat kegigihan berbakti seperti yang pernah dimiliki oleh Profesor Dokter SUHARSO sebagai pengabdi kemanusiaan.

Dengan UU Kepalangmerahan maka tentu saja bangsa Indonesia semakin yakin bahwa PMI adalah lembaga kemanusiaan yang dibentuk pemerintah untuk senantiasa berkomitmen mengawal mereka (generasi muda) agar tetap menjaga-mewarisi Jiwa, Semangat dan Nilai-nilai Kejuangan dan Kepahlawanan dari Sang Dokter Palang Merah Indonesia, Dokter Pejuang, Dokternya Para Pejuang SUHARSO, sehingga di negeri kepulauan yang berjejer dari Sabang sampai Merauke ini tetap lestari adanya generasi dokter-dokter yang bergabung dengan Palang Merah Indonesia, dan agar dedikasi Pahlawan Kemanusiaan kita seperti “Profesor Dokter Suharso” tidaklah menjadi sia-sia. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun