Mohon tunggu...
Irwan Lalegit
Irwan Lalegit Mohon Tunggu... Konsultan - Nama Lengkap Saya: Irwan Gustaf Lalegit

ADVOKAT, Alumni Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi Manado.

Selanjutnya

Tutup

Politik

5 Alasan Mengapa DPR Harus Segera Mengesahkan RUU Kepalangmerahan di Tahun 2016

29 Januari 2016   18:34 Diperbarui: 6 Maret 2016   13:35 1633
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Peraturan perundang-undangan tersebut sangat diharapkan mengatur penggunaan ketiga lambang kemanusiaan pembeda itu, juga untuk menertibkan (tentu disertai sanksi) penggunaan ketiga lambang kemanusiaan itu secara melawan hukum, baik pada masa konflik bersenjata maupun pada masa damai, serta untuk mencegah dan menanggulangi peniruan dan penyalahgunaan ketiga lambang itu.

Kelak dikemudian hari, pengaturan dalam sistem hukum nasional ini akan sangat berguna bagi tenaga kesehatan atau kerohanian baik dari Dinas Kesehatan TNI dan PMI pada saat terjadi konflik bersenjata, kerusuhan sosial atau gangguan keamananan, dimana para pihak yang terlibat dalam pertikaian akan lebih menghormati dan/atau memberikan perlindungan kepada tenaga kesehatan atau kerohanian tersebut maupun objek yang mengunakan lambang Palang Merah, atau Bulan Sabit Merah atau Kristal Merah sebagai tanda perlindungan.

Selain itu, adanya undang-undang khusus mengenai kepalangmerahan itu tentunya untuk menghindari penggunaan organisasi PMI dan lambang-lambang kepalangmerahan baik Palang Merah, Bulan Sabit Merah, dan Kristal Merah untuk kepentingan politik (politisasi), ekonomi (komersial) dan berbagai kepentingan negatif lainnya oleh orang, kelompok atau badan hukum yang tidak berhak.

 

4.      Pengabdian PMI bagi bangsa dan negara Indonesia sudah lebih dari 70 Tahun!

Sudah lebih dari 70 tahun Palang Merah Indonesia (PMI) dibentuk dan didirikan oleh Pemerintah dengan Ketua Umum pertamanya Drs. Mohammad Hatta (Wakil Presiden RI pertama) menjadi satu-satunya organisasi yang ditunjuk untuk menjalankan kegiatan kepalangmerahan menurut ketentuan Konvensi Jenewa tahun 1949. Maka sebagai organisasi kemanusiaan tertua dan terbesar dalam lintasan sejarah perjuangan Indonesia, PMI tentu telah berdedikasi penuh dan berkontribusi aktif serta produktif dalam kegiatan-kegiatan kemanusiaan, kesiapsiagaan dan penanganan korban bencana alam, konflik bersenjata, kerusuhan sosial dan musibah, pembinaan dan pengembangan generasi muda (Sumber Daya Manusia) melalui wadah Palang Merah Remaja (PMR), Korps Sukarela (KSR) dan Tenaga Sukarela (TSR), pelayanan sosial dan kesehatan masyarakat, rumah sakit, serta donor darah sukarela, dan tugas lain yang diberikan oleh pemerintah.

Semua aktivitas pengabdian kerelawanan itu dilakukan PMI untuk mendukung tujuan kemerdekaan bangsa dan negara Republik Indonesia. Namun upaya yang sungguh-sungguh mulia diatas itu, dan yang kedepannya akan terus dilakukan oleh PMI tersebut, sangat disayangkan jika masih terkendala dan akan terus menghadapi hambatan, tantangan, ancaman dan gangguan karena belum diaturnya kegiatan kemanusiaan PMI melalui peraturan perundang-undangan.

 

5.      RUU Kepalangmerahan sudah terlalu lama dibahas di DPR, menghabiskan uang rakyat namun belum juga disahkan!

Sebelum menjadi draf RUU Kepalangmerahan yang diserahkan oleh DPR kepada Presiden tanggal 31 Oktober 2012, RUU ini dulunya disebut RUU Lambang Palang Merah yang diajukan oleh Pemerintah kepada DPR pada tanggal 12 Oktober 2005 melalui surat Presiden Nomor R.79/Pres/10/2005. Namun, pembahasan RUU Lambang oleh DPR antara tahun 2006-2009 tersebut mengalami kebuntuan (deadlock) karena permintaan “ngotot” dari salah satu fraksi di DPR untuk menyertakan Lembaga Swadaya Masyarakat Bulan Sabit Merah Indonesia (BSMI) ke dalam Undang-undang dengan status sejajar dengan PMI sebagai Perhimpunan Nasional. Permintaan tersebut jelas tidak dapat diakomodir oleh Pemerintah karena Konvensi Jenewa tahun 1949 telah mengatur bahwa hanya Dinas Kesehatan dan Rohaniwan Militer, dan Perhimpunan Nasional sebagai anggota Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional-lah yang berhak menggunakan lambang Palang Merah atau Bulan Sabit Merah. Selain itu, statuta Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional hanya mengijinkan di setiap negara hanya boleh menggunakan satu lambang dan satu perhimpunan nasional.

Kemudian pada tanggal 31 Oktober 2012, DPR periode 2009-2014 melalui ketuanya Dr H Marzuki Ali menyurati Presiden SBY dengan nomor surat LG/10 4 2 9/DPR RI/X/2012 tentang Penyampaian RUU Kepalangmerahan, yang ditindaklanjuti dengan surat Presiden SBY nomor R. 85/Pres/11/2012 tanggal 21 November 2012 yang menunjuk Mekumham, Menhan, Menlu, Menkeu, serta Menkes untuk mewakili Presiden membahas RUU tersebut. Saat itu DPR telah melakukan pembahasan, namun pembahasan yang sudah menghabiskan anggaran legislasi “uang rakyat” yang tidak sedikit seperti untuk studi banding di tanggal 3-9 September 2012 ke negara Denmark dan Turki itu, berakhir sia-sia dengan tidak jadi disahkan RUU Kepalangmerahan itu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun