Mohon tunggu...
Irwan Lalegit
Irwan Lalegit Mohon Tunggu... Konsultan - Nama Lengkap Saya: Irwan Gustaf Lalegit

ADVOKAT, Alumni Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi Manado.

Selanjutnya

Tutup

Politik

5 Alasan Mengapa DPR Harus Segera Mengesahkan RUU Kepalangmerahan di Tahun 2016

29 Januari 2016   18:34 Diperbarui: 6 Maret 2016   13:35 1633
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

a.      Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat Nomor 25 Tahun 1950 tanggal 16 Januari 1950 tentang menunjuk PMI sebagai satu-satunya organisasi untuk melakukan pekerjaan Palang Merah di Indonesia menurut Konvensi Jenewa Tahun 1949,

b.      Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 246 Tahun 1963 tentang Perhimpunan Palang Merah Indonesia,

c.       Peraturan Penguasa Perang Tertinggi Nomor 1/Peperti tahun 1962 tentang Pemakaian/Penggunaan Tanda dan Kata-kata Palang Merah,

d.      Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pelayanan Darah,

e.      Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 83 Tahun 2014 tentang Unit Transfusi Darah, Bank Darah Rumah Sakit, dan jejaring pelayanan transfusi darah. mendapatkan perlindungan serta kepastian hukum,

f.        Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PMI.

Dengan peraturan yang masih lemah dan tidak mengikat umum diatas yang sudah tentu tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum di masyarakat, maka penggunaan lambang Palang Merah dan Bulan Sabit Merah sebagai lambang pembeda harus segera diatur dengan peraturan perundang-undangan nasional agar selain aktivitas Kepalangmerahan PMI mendapatkan jaminan secara hukum oleh negara, peraturan perundang-undangan itu nantinya menjadi sumber hukum positif di Indonesia.

 

3.      Penyalahgunaan lambang Palang Merah, Bulan Sabit Merah dan Kristal Merah semakin marak dan akut di Indonesia!

Sejatinya, lambang Palang Merah, Bulan Sabit Merah dan Kristal Merah hanyalah untuk kegiatan kemanusiaan yang bersifat meringankan penderitaan sesama manusia dengan tidak membedakan agama atau kepercayaan, suku, jenis kelamin, kedudukan sosial, pandangan politik atau golongan, dimana ketiga lambang itu akan dipilih salah satunya untuk digunakan sebagai tanda pelindung dan tanda pengenal oleh Dinas Kesehatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) baik tenaga kesehatannya, rohaniawan, sarana atau unit transportasi dan fasilitas serta peralatan medis TNI.

Karena Dinas Kesehatan TNI telah memilih lambang Palang Merah, maka PMI sebagai Perhimpunan Nasionalnya yang juga menjadi anggota dari Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional harus memakai lambang yang telah digunakan oleh Dinas Kesehatan TNI. Hal ini sebagaimana “Prinsip Kesatuan” yang menghendaki setiap negara hanya boleh ada (dibentuk) satu-satunya perhimpunan nasional dengan menggunakan satu lambang. Maka sebagaimana termaktub dalam Konvensi Jenewa Tahun 1949 dan Tiga Protokol Tambahan (tahun 1977 dan 2005), menjadi kewajiban Pemerintah dan DPR untuk hadir dan bertindak atas nama negara guna menertibkan penyalahgunaan lambang-lambang kemanusiaan pembeda yakni Palang Merah, Bulan Sabit Merah dan Kristal Merah yang sudah sangat parahnya, tentu itu semua dapat diselesaikan dengan pertama-tama memberlakukan suatu peraturan perundang-undangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun