Sementara zina dalam ketentuan qanun hukum jinayat adalah setiap persetubuhan yang dilakukan tanpa adanya ikatan perkawinan dan dapat dilaporkan oleh siapa saja yang melihat perbuatan zina itu terjadi.
Oleh karena itu yuk katakan tidak pada perzinahan, karena bukankah semua agama di Indonesia melarang umatnya untuk berbuat zina.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!