Mohon tunggu...
Irwan Saputra
Irwan Saputra Mohon Tunggu... Jurnalis - Petualang

Bermimpi dan berani gagal

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Zina dalam KUHP dan Perda Syariah

3 Januari 2021   12:23 Diperbarui: 3 Januari 2021   12:24 1101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: pinterest.com/pinksand101

Sementara zina dalam ketentuan qanun hukum jinayat adalah setiap persetubuhan yang dilakukan tanpa adanya ikatan perkawinan dan dapat dilaporkan oleh siapa saja yang melihat perbuatan zina itu terjadi.

Oleh karena itu yuk katakan tidak pada perzinahan, karena bukankah semua agama di Indonesia melarang umatnya untuk berbuat zina.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun