Sementara zina dalam ketentuan qanun hukum jinayat adalah setiap persetubuhan yang dilakukan tanpa adanya ikatan perkawinan dan dapat dilaporkan oleh siapa saja yang melihat perbuatan zina itu terjadi.
Oleh karena itu yuk katakan tidak pada perzinahan, karena bukankah semua agama di Indonesia melarang umatnya untuk berbuat zina.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!