Mohon tunggu...
Irwan Saputra
Irwan Saputra Mohon Tunggu... Jurnalis - Petualang

Bermimpi dan berani gagal

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Zina dalam KUHP dan Perda Syariah

3 Januari 2021   12:23 Diperbarui: 3 Januari 2021   12:24 1101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: pinterest.com/pinksand101

Sementara untuk pasangan yang melakukan persetubuhan yang masing-masing dari mereka tidak terikat tali perkawinan maka bagi mereka tidak dapat dilakukan penuntutan pasal perzinahan.

Nah, bagaimana zina dalam hukum Islam yang dianut qanun hukum jinayat? Zina yang dimaksud dalam qanun hukum jinayat adalah persetubuhan antara laki-laki atau perempuan yang tanpa ikatan perkawinan dan dilakukan atas dasar suka sama suka.

Jarimah zina diatur dalam Pasal 33 Ayat 1 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dimana setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah zina diancam dengan uqubat hudud cambuk 100 kali. Jarimah zina dikategorikan kepada hudud karena ketentuan hukumannya sudah baku, yaitu 100 kali cambuk berdasarkan Alquran Surat An-Nur ayat 2, sehingga tidak ada hukuman alternatif dalam pemberian uqubat zina.  

Berbeda dengan KUHP, zina dalam qanun hukum jinayat tidak menganut delik aduan, sehingga siapa saja dapat melaporkan. Hal itu diatur dalam Pasal 109 Ayat 1 Qanun Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat, dimana setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan/atau menjadi korban peristiwa yang merupakan jarimah berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik atau penyidik baik secara lisan maupun tulisan.

Adapun ruang lingkup berlakunya qanun hukum jinayat adalah kepada setiap orang yang beragama Islam yang berada dalam teritorial Provinsi Aceh.

Nah, bagaimana kalau orang Aceh yang melakukan jarimah zina tapi dilakukan di luar Aceh? Kemudian bagaimana jika pelaku zina adalah pasangan beda agama?

Untuk pelaku jarimah zina yang melakukan perbuatannya di luar Aceh, maka bagi mereka dapat dijerat dengan ketentuan pasal 284 KUHP. Namun apabila keduanya belum terikat tali perkawinan maka bagi mereka tidak dapat dikenai pasal perzinahan.

Sementara untuk pelaku jarimah zina beda agama, maka untuk yang beragama Islam tetap dikenai Pasal 109 qanun hukum jinayat, sementara untuk pasangan non muslimnya dapat memilih apakah menundukkan diri pada ketentuan qanun hukum jinayat atau ketentuan KUHP atau ketentuan pidana di luar KUHP.

Akan tetapi, jika jarimah zina yang dilakukan oleh pelaku non muslim tidak menjadi tindak pidana dalam ketentuan KUHP atau ketentuan pidana di luar KUHP maka terhadapnya tetap diadili di Mahkamah Syar'iyah dengan ketentuan qanun hukum jinayat, hal ini sebagaimana dijelaskan dalam ketentuan Pasal 94 Ayat 1, 2, dan 3 Qanun Hukum Acara Jinayat.

Nah, dari penjelasan di atas dapat dibedakan bahwa zina dalam ketentuan KUHP dengan zina dalam ketentuan qanun hukum jinayat terdapat perbedaan yang kentara.

Dalam KUHP, seseorang atau lebih baru dapat dikenakan pasal perzinahan apabila terjadinya persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan isterinya, dan persetubuhan ini dilaporkan oleh isteri atau suami yang merasa dirugikan atas perbuatan tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun