Mohon tunggu...
Irwan Sabaloku
Irwan Sabaloku Mohon Tunggu... Editor - Penulis

"Menulis hari ini, untuk mereka yang datang esok hari"

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Revitalisasi Ketenagakerjaan: Tantangan dan Solusi Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PPPK di Tahun 2024

4 Februari 2024   13:28 Diperbarui: 4 Februari 2024   13:29 192
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Revitalisasi Ketenagakerjaan: Tantangan dan Solusi Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PPPK di Tahun 2024 (Foto Presiden Joko Widodo/Kompas.com)

Pertama-tama, kita perlu melihat arah kebijakan pemerintah dalam hal ini. Apakah pemerintah memiliki komitmen yang kuat untuk meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan tenaga honorer? 

Apakah pemerintah memiliki rencana konkret untuk mewujudkan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK, dan apakah rencana tersebut telah disosialisasikan dengan baik kepada semua pihak terkait?

Selain itu, kita juga perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi dan anggaran negara. Apakah kondisi ekonomi Indonesia memungkinkan untuk melakukan pengangkatan massal tenaga honorer menjadi PPPK? 

Apakah anggaran negara mencukupi untuk menanggung biaya pengangkatan tersebut, termasuk biaya administrasi dan pembayaran tunjangan?

Tidak kalah pentingnya adalah tuntutan masyarakat dan tekanan politik. Apakah terdapat tekanan dari masyarakat dan opini publik untuk memperjuangkan hak-hak tenaga honorer? 

Apakah terdapat dukungan politik yang kuat dari berbagai pihak untuk mewujudkan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK?

Saat ini, harapan untuk pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK pada tahun 2024 tampaknya menjadi semakin nyata. 

Beberapa langkah positif telah diambil oleh pemerintah, seperti pembentukan regulasi terkait PPPK dan penyelenggaraan seleksi CPNS dan PPPK secara bersamaan. Namun, masih banyak pekerjaan yang perlu dilakukan untuk mewujudkan mimpi tersebut.

Salah satu langkah yang perlu diambil adalah meningkatkan koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam hal implementasi kebijakan PPPK. 

Pemerintah daerah memiliki peran yang sangat penting dalam proses ini, karena merekalah yang lebih dekat dengan tenaga honorer di lapangan.

Selain itu, perlunya meningkatkan sosialisasi dan edukasi tentang PPPK kepada tenaga honorer dan masyarakat luas. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun