Pertama-tama, kita perlu melihat arah kebijakan pemerintah dalam hal ini. Apakah pemerintah memiliki komitmen yang kuat untuk meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan tenaga honorer?Â
Apakah pemerintah memiliki rencana konkret untuk mewujudkan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK, dan apakah rencana tersebut telah disosialisasikan dengan baik kepada semua pihak terkait?
Selain itu, kita juga perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi dan anggaran negara. Apakah kondisi ekonomi Indonesia memungkinkan untuk melakukan pengangkatan massal tenaga honorer menjadi PPPK?Â
Apakah anggaran negara mencukupi untuk menanggung biaya pengangkatan tersebut, termasuk biaya administrasi dan pembayaran tunjangan?
Tidak kalah pentingnya adalah tuntutan masyarakat dan tekanan politik. Apakah terdapat tekanan dari masyarakat dan opini publik untuk memperjuangkan hak-hak tenaga honorer?Â
Apakah terdapat dukungan politik yang kuat dari berbagai pihak untuk mewujudkan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK?
Saat ini, harapan untuk pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK pada tahun 2024 tampaknya menjadi semakin nyata.Â
Beberapa langkah positif telah diambil oleh pemerintah, seperti pembentukan regulasi terkait PPPK dan penyelenggaraan seleksi CPNS dan PPPK secara bersamaan. Namun, masih banyak pekerjaan yang perlu dilakukan untuk mewujudkan mimpi tersebut.
Salah satu langkah yang perlu diambil adalah meningkatkan koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam hal implementasi kebijakan PPPK.Â
Pemerintah daerah memiliki peran yang sangat penting dalam proses ini, karena merekalah yang lebih dekat dengan tenaga honorer di lapangan.
Selain itu, perlunya meningkatkan sosialisasi dan edukasi tentang PPPK kepada tenaga honorer dan masyarakat luas.Â