Mohon tunggu...
Irwan Sabaloku
Irwan Sabaloku Mohon Tunggu... Editor - Penulis

"Menulis hari ini, untuk mereka yang datang esok hari"

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Revitalisasi Ketenagakerjaan: Tantangan dan Solusi Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PPPK di Tahun 2024

4 Februari 2024   13:28 Diperbarui: 4 Februari 2024   13:29 232
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Revitalisasi Ketenagakerjaan: Tantangan dan Solusi Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PPPK di Tahun 2024 (Foto Presiden Joko Widodo/Kompas.com)

Pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah lama menjadi mimpi bagi ribuan tenaga honorer di Indonesia. 

Tidak hanya sekedar harapan untuk mendapatkan status yang lebih pasti, tetapi juga merupakan langkah penting dalam meningkatkan kesejahteraan dan hak-hak tenaga honorer yang selama ini seringkali terpinggirkan. 

Tahun 2024, dengan segala harapan dan aspirasi yang menyertainya, menjadi tahun yang menjadi fokus perjuangan untuk mewujudkan mimpi tersebut.

Mengapa pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK begitu penting? 

Pertama-tama, perlu dipahami bahwa banyak tenaga honorer di Indonesia bekerja dengan status yang tidak pasti. 

Mereka tidak memiliki jaminan keamanan kerja, kesejahteraan yang memadai, dan kesempatan untuk berkembang seperti halnya pegawai dengan status tetap. 

Kondisi ini telah menjadi masalah yang terus menghantui sektor ketenagakerjaan di Indonesia selama bertahun-tahun.

Adanya sistem PPPK diharapkan dapat menjadi solusi bagi masalah ketenagakerjaan yang kompleks ini. PPPK menawarkan jaminan status dan kepastian hukum bagi tenaga honorer yang telah bekerja keras dan memberikan kontribusi besar bagi negara. 

Dengan memiliki status PPPK, mereka akan mendapatkan hak-hak yang sama seperti pegawai dengan status tetap, termasuk jaminan sosial, tunjangan, dan kesempatan untuk mendapatkan kenaikan pangkat.

Namun, apakah mimpi pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK pada tahun 2024 akan menjadi nyata? Pertanyaan ini tidak bisa dijawab dengan mudah, karena terdapat banyak faktor yang memengaruhi keputusan dan kebijakan pemerintah terkait dengan ketenagakerjaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun