"Anwar Usman terbukti melanggar prinsip ketidakberpihakan, integritas, kecakapan dan kesetaraan, independensi, serta prinsip kepantasan dan kesopanan," kata Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, saat membacakan putusan MKMK di Gedung MK, Jakarta, pada Selasa, 7 November 2023.
Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 memberi kesempatan kepada Gibran Rakabuming Raka untuk berkompetisi dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Gibran adalah putra sulung Presiden Jokowi, dan juga keponakan Anwar Usman.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI