"Anwar Usman terbukti melanggar prinsip ketidakberpihakan, integritas, kecakapan dan kesetaraan, independensi, serta prinsip kepantasan dan kesopanan," kata Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, saat membacakan putusan MKMK di Gedung MK, Jakarta, pada Selasa, 7 November 2023.
Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 memberi kesempatan kepada Gibran Rakabuming Raka untuk berkompetisi dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Gibran adalah putra sulung Presiden Jokowi, dan juga keponakan Anwar Usman.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!