Mohon tunggu...
Irvinto Dobiariasto
Irvinto Dobiariasto Mohon Tunggu... Wiraswasta - Trainer dan Motivator

Persuader

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Badan Bank Tanah dan Asa Ekonomi Berkeadilan

26 Januari 2025   05:55 Diperbarui: 26 Januari 2025   05:55 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

foto pribadi
foto pribadi

Badan Bank Tanah dan Ekonomi Berkeadilan

Peran penting Badan Bank Tanah dalam penyediaan tanah untuk berbagai kepentingan pembangunan di Indonesia. Peran ini dikuatkan berbentuk badan khusus yang mengelola tanah untuk terwujudnya ekonomi berkeadilan. Badan Bank Tanah berfungsi menjamin ketersediaan tanah dalam rangka mewujudkan ekonomi berkeadilan melalui kegiatan perencanaan, perolehan tanah, pengadaan tanah, pengelolaan tanah dan pemanfaatan tanah serta pendistribusian tanah. Aset tanah Badan Bank Tanah merupakan aset negara yang dipisahkan dari aset negara. Aset Badan Bank Tanah terdiri dari aset lancar, aset tetap, dan aset lainnya. Tanah yang diperoleh Bank Tanah merupakan aset persediaan yang merupakan bagian dari aset lancar.

Pengelolaan aset tanah yang dikuasai Badan Bank Tanah untuk sarana kantor, sumber pendapatan dan didistribusikan. Yang bersifat non komersial untuk sarana kantor dan untuk didistribusikan. Sedangkan untuk sumber pendapatan bersifat komersial karena ditujukan untuk pembiayaan operasional kegiatan dan pengembangan modal.

Pengelolaan aset tanah oleh Badan Bank Tanah bertujuan untuk dimanfaatkan. Tanah yang telah diberikan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dapat digunakan sendiri atau dimanfaatkan melalui kerja sama dengan pihak lain serta untuk didistribusikan. Sedangkan tanah yang belum diberikan HPL hanya untuk kebutuhan operasional atau untuk didistribusikan. Kerja sama pemanfaatan dengan pihak lain dapat dikuatkan dengan hak atas tanah di atas tanah HPL. Mekanisme kerja sama dengan pihak lain didahului dengan perjanjian kerja sama secara transparan dan kemudian pelaksanaan kesepakatan.

Pendistribusian aset tanah dilakukan Badan Bank Tanah berdasarkan rencana kegiatan, kriteria mengenai objek tanah yang akan didistribusikan dan peringkat prioritas. Hal tersebut untuk memastikan ketepatan sasaran jaminan penyediaan tanah. Pendistribusian untuk penyediaan tanah berbagai keperluan pembangunan harus berdasarkan pertimbangan kepentingan masyarakat dan pengembangan wilayah. Sedangkan untuk tujuan investasi dan pengembangan ekonomi harus berdasarkan kriteria dengan parameter perhitungan bisnis.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun