Mohon tunggu...
Irvinto Dobiariasto
Irvinto Dobiariasto Mohon Tunggu... Wiraswasta - Trainer dan Motivator

Persuader

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Badan Bank Tanah dan Asa Ekonomi Berkeadilan

26 Januari 2025   05:55 Diperbarui: 26 Januari 2025   05:55 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Peran Badan Bank Tanah

Salah satu topik kongkow terfavorit para pekerja muda Gen Alpha dan yang baru saja merencanakan perkawinan adalah membahas "mau punya rumah di mana?". Saya sendiri punya pengalaman dimana hidup dari satu kost ke kost lain diberbagai kota selama lebih dari 10 tahun. Lalu pindah-pindah kontrakan di Surabaya dan Yogyakarta 4 tahun. Selanjutnya baru bisa beli tanah. Nabung pelan-pelan lagi jadi anak kost lagi karena kepraktisan dan dekat dengan tempat kerja, setelah 4 tahun kemudian baru bisa bangun rumah. Saya butuh waktu 18 tahun untuk memiliki rumah impian. Jadi ngontrak atau nyicil puluhan tahun sepertinya menjadi lebih rasional bagi orang muda zaman sekarang. Ada candaan kami yang sering terlontar, "Kita memulai semuanya dari nol, kecuali Rafathar. Jadi membeli rumah sendiri di tengah kota adalah angan-angan yang harus mati-matian diperjuangkan."

Ambil contoh di kota Wonosobo dimana saya tinggal. Harga-harga tanah disini yang datar, punya akses jalan yang bisa dilalui mobil dan berada di perkampungan tengah kota sudah tak bisa dibeli dengan murah. Harga tanah di sudah berada di kisaran 1 juta sampai 2 juta rupiah per meter persegi, sehingga minimal butuh 500 jutaan agar kita bisa punya lahan dan dibangun untuk rumah tinggal. Dengan budget lebih rendah bisa beli rumah subsidi di pinggiran, dengan jalan sempit nan berkelak kelok serta naik turun.

Kebijakan pengelolaan tanah yang seharusnya pro rakyat ternyata menjadi pro kapital, dimana nilai kemanfaatan yang hanya dirasakan oleh golongan tertentu dan mengedepankan pertumbuhan ekonomi negara saja sehingga kesempatan dalam pemanfaatan tanah menciptakan suatu ketimpangan yang tidak menjunjung tinggi keadilan sosial sebagaimana tercantum dalam UUD 1945. Mungkin ada benarnya pendapat yang pernah dilontarkan tahun 2010 oleh Sri Edi Swasono, "Pembangunan Indonesia saat ini adalah pembangunan yang menggusur orang miskin bukan menggusur kemiskinan."

Permasalahan terkait pertanahan kini semakin kompleks mengingat ketersediaan tanah kian menipis, namun kebutuhan akan tanah terus meningkat. Harga tanah yang terus melonjak dikarenakan penguasaan lahan yang terkonsentrasi secara besar-besaran pada sekelompok orang, para pengembang, serta investor. Mereka leluasa membeli lahan untuk diolah dan dijual kembali dengan keuntungan dua-tiga kali lipat.

Pemerintah berperan memberikan stimulus guna untuk menghindari ketimpangan terkait ketersediaan tanah dengan cara membentuk suatu lembaga badan bank tanah. Maka berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2021, lahirlah Badan Bank Tanah di Indonesia pada 29 April 2021 lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2021.

Dapat ditarik benang merah bahwa keberadaan Badan Bank Tanah diperlukan sebagai organ pemerintah yang berkemampuan menyediakan kebutuhan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang bekelanjutan. Badan Bank Tanah sekaligus menjadi instrumen utama dalam mencegah munculnya para spekulan yang bermain dan mempengaruhi harga tanah di Indonesia.

Nusron Wahid sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjelaskan Badan Bank Tanah bertujuan untuk menjamin ketersediaan tanah bagi kepentingan umum, sosial, pembangunan, konsolidasi tanah, pemerataan ekonomi, hingga Reforma Agraria. Dalam pada itu Badan Bank Tanah dapat mengambil peran untuk empat hal: pertama menopang swasembada pangan, kedua untuk swasembada energi, ketiga menopang program hilirisasi, dan keempat untuk menopang pemukiman masyarakat berpenghasilan rendah.

Manfaat Badan Bank Tanah

Badan Bank Tanah hadir untuk melakukan pemanfaatan atas tanah sehingga tanah tersebut dapat dimanfaatkan secara efektif dan efisien serta memiliki nilai investasi serta melakukan pengelolaan terhadap tanah tanah yang telah ditetapkan sebagai tanah telantar. Harapannya dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat dan memiliki kepastian hukum di masa yang akan datang. Badan Bank Tanah juga harus memperhatikan fungsi sosial atas tanah yang mana tanah tersebut harus memberikan manfaat atau nilai yang dapat dirasakan oleh masyarakat sekitar sehingga asas fungsi sosial atas tanah menjadi terpenuhi.

Hadirnya Badan Bank Tanah nyata memberikan beragam manfaat dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menciptakan lapangan kerja, dan membantu pemerataan penguasaan tanah. Selain itu Badan Bank Tanah juga membantu mewujudkan ekonomi berkelanjutan, membantu menyelesaikan konflik agraria, membantu meningkatkan produktivitas tanah, serta membantu memberikan pengakuan hak atas tanah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun