Mohon tunggu...
Muhammad Irsyad Tawakal
Muhammad Irsyad Tawakal Mohon Tunggu... -

Mahasiswa Institut Pertanian Bogor Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pembatasan Wilayah Penangkapan Ikan Minimal 4 Mil, Perlukah ?

12 Januari 2015   05:43 Diperbarui: 17 Juni 2015   13:20 2551
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menteri Susi Akan Batasi Wilayah Penangkapan Ikan Minimal 4 Mil

JAKARTA, KOMPAS.com — Guna mencapai tujuan perikanan lestari, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti berencana melakukan pembatasan wilayah penangkapan ikan. Nantinya, penangkapan ikan hanya boleh dilakukan di wilayah lebih dari 4 mil dari pantai.

"Di bawah 4 mil, saya mau hanya untuk konservasi, pariwisata, tidak boleh ada penangkapan," ucap Susi dalam acara Haul Ke-5 Gus Dur di Jakarta, Rabu (7/1/2015) malam.

Dalam agenda yang dihelat Mahfud MD itu, Susi juga menyampaikan bahwa ia akan mendorong para nelayan untuk menangkap ikan di zona antara 4 dan 12 mil. Tak hanya itu, dia pun berencana akan membatasi ukuran kapal yang beroperasi di zona tersebut.

"Saya mau membatasi di bawah 200 GT (gross tone)," kata Susi.

Saat ini, dia mengatakan, jajarannya di Kementerian Kelautan dan Perikanan tengah menyiapkan kebijakan restriksi tersebut.

Hadir dalam kesempatan sama, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan era Kabinet Gotong Royong, Rokhmin Dahuri, menyarankan bahwa Susi sebaiknya memperhitungkan betul eksploitasi ikan yang ada di wilayah penangkapan itu jika ingin menerapkan batasan zona penangkapan.

"Saat ini wilayah penangkapan yang over-fishing itu ada di pantura, dan sekitar laut Jawa. Nah, yang under-fishing di wilayah lain, upaya tangkapnya malah harus ditingkatkan. Kalau tidak, ikannya akan mati sendiri," ujar Rokhmin.

Sebelumnya, Susi mengatakan akan menerapkan kebijakan penangkapan ikan, seperti kuota penangkapan, musim, zonasi, metode, dan alat tangkap. Kebijakan tersebut rencananya akan diberlakukan setelah moratorium selesai pada April tahun ini.

Dari data yang dihimpun Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (Kajiskan) bersama Balitbang KKP, potensi perikanan yang berkelanjutan atau maximum sustainable yield (MSY) dari 11 wilayah pengelolaan perikanan (WPP) sebanyak 6,512 juta ton per tahun.

"Dari potensi tersebut, jumlah ikan yang boleh ditangkap sebanyak 80 persen, atau 4,8-5 juta ton," ucap Direktur Sumber Daya Ikan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap KKP Toni Ruchimat, beberapa waktu lalu.

Namun, jika dibandingkan dengan produksi yang ditangkap berdasarkan statistik yang dikumpulkan dari 816 pelabuhan perikanan pusat dan daerah, maka kondisi over-eksploitasi perikanan tangkap sudah terjadi sejak 2011. Dengan kata lain, lebih dari lima juta ton ikan dieksploitasi per tahunnya, atau lebih dari 20 juta ton hingga 2014.

Dari 11 WPP, wilayah barat Indonesia adalah yang paling banyak mengalami over-eksploitasi.


Setelah melakukan kebijakan moratorium yang salah satunya bertujuan untuk mengembalikan/memulihkan kondisi perairan, ternyata ibu menteri Susi Pudjiastuti serius akan konsep perikanan yang berkelanjutan. Beliau berencana untuk membatasi wilayah penangkapan ikan 4 mil. Namun menurut saya ada beberapa hal yang harus diperhatikan mengenai rencana tersebut.

1. Daerah penangkapan

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor : PER.02/MEN/2011

BAB II

JALUR PENANGKAPAN IKAN

Pasal 3

Jalur Penangkapan Ikan di WPP-NRI terdiri dari:
a. Jalur penangkapan ikan I.
b. Jalur penangkapan ikan II.
c. Jalur penangkapan ikan III.

Pasal 4
(1) Jalur Penangkapan Ikan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, terdiri
dari:
a. Jalur penangkapan ikan IA, meliputi perairan pantai sampai dengan 2 (dua)
mil laut yang diukur dari permukaan air laut pada surut terendah.

b. Jalur penangkapan ikan IB, meliputi perairan pantai di luar 2 (dua) mil laut
sampai dengan 4 (empat) mil laut.

(2) Jalur Penangkapan Ikan II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b,
meliputi perairan di luar jalur penangkapan ikan I sampai dengan 12 (dua belas)
mil laut diukur dari permukaan air laut pada surut terendah.

(3) Jalur Penangkapan Ikan III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c,
meliputi ZEEI dan perairan di luar jalur penangkapan ikan II.

Jalur penangkapan ikan akan berpengaruh kepada unit penangkapan ikan yakni nelayan, kapal, dan alat tangkap yang digunakan oleh nelayan. Selanjutnya di atur pula tentang besaran kapal yang di perbolehkan untuk melakukan di setiap jalur nelayan, kita akan fokus pada daerah 1 A dan 1 B bahwa kapal yang boleh beroprasi di daerah tersebut adalah kapal dibawah 10 GT (Grosstonnage). Dengan kapal yang hanya dibawah 10 GT maka nelayan yang beroprasipun merupakan nelayan-nelayan kecil. Jika dilakukan pembatasan wilayah penangkapan 4 mil yang jadi pertanyaan besar adalah bagaimana nasib para nelayan kecil ini ?

Saya setuju dengan penyataan Bapak Rohmin diatas tentang kondisi perikanan yang underestimate dan overestimate, perlu adanya kajian oleh balai riset tentang pemetaan sumberdaya laut khususnya wilayah yang dibawah 4 mil . Jadi Daerah mana yang harus di hentikan karena sudah overfishing dan daerah mana yang harus ditingkatkan. Kalaupun ingin menjadikan seluruh wilayah 4 mil kebawah menjadi daerah konservasi dan parawisata maka pemerintah harus siap memberikan armada penangkapan baru untuk nelayan serta perbekalan tak hanya itu subsidi bbm harus sangat diperhatikan oleh pemerintah.

2. Penetapan daerah konservasi

Pada dasarnya daerah konservasi berfungsi :

1.Sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan

2.Pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya

3.Pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya

Dalam menentukan daerah konservasi ada beberapa pendekatan yang harus dilakukan :

1.Pendekatan admistratif dan hukum

2.Pendekatan fisik

3.Pendekatan ekologi, meliputi; keanekaragaman hayati, kondisi kealamian, keunikan dan kelangkaan jenis, kerentanan kawasan, dan keterkaitan dengan kawasan lain.

4.Pendekatan sosial budaya, meliputi; tingkat dukungan dan kepedulian masyarakat, kepemilikan lahan, konflik kepentingan, kebudayaan, dan Keamanan.

5.Pendekatan ekonomi, meliputi; spesies ekonomis penting, kepentingan perikanan, bentuk ancaman terhadap sumberdaya perairan, kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil.

6.Pendekatan kelembagaan, meliputi; keberadaan lembaga sosial, dukungan infrastruktur sosial, dukungan pemerintah pusat dan atau daerah.

3. Pengawasan ditingkatkan

Jika daerah penangkapan 4 mil di jadikan daerah konservasi maka pengawasan secara tidak langsung harus ditambah untuk meningkatkan keamanan wilayah tersebut.

4. Sosialisasi menyeluruh

Pentingnya sosialisasi secara meyeluruh merupakan langkah awal yang harus dilakukan oleh pemerintah terkait rencana regulasi yang akan di terapkan, setelah semua kajian telah dilakukan sebelumnya. Pemerintah harus memasang telinga lebar-lebar mendegarkan aspirasi dari semua pihak agar tidak jadi konflik yang justru akan menjadi bumerang tersendiri bagi pemerintah.

Kesimpulan

Rencana Ibu Menteri Susi untuk membatasi wilayah penangkapan 4 mil untuk konservasi dan pariwisata cukup baik, namun harus diperhatikan aspek-aspek sensitif seperti nelayan kecil, tradisi, hukum adat setempat sehingga tidak terjadi konflik antar pihak yang berkepentingan. Konsep harus sangat-sangat matang dibarengi dengan kesiapan pengawas serta kerjasama semua pihak untuk agar regulasi yang di buat bisa dirasakan manfaatnya oleh semua lini masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun