Mohon tunggu...
Muhammad Irsyad Tawakal
Muhammad Irsyad Tawakal Mohon Tunggu... -

Mahasiswa Institut Pertanian Bogor Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pembatasan Wilayah Penangkapan Ikan Minimal 4 Mil, Perlukah ?

12 Januari 2015   05:43 Diperbarui: 17 Juni 2015   13:20 2551
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dari 11 WPP, wilayah barat Indonesia adalah yang paling banyak mengalami over-eksploitasi.


Setelah melakukan kebijakan moratorium yang salah satunya bertujuan untuk mengembalikan/memulihkan kondisi perairan, ternyata ibu menteri Susi Pudjiastuti serius akan konsep perikanan yang berkelanjutan. Beliau berencana untuk membatasi wilayah penangkapan ikan 4 mil. Namun menurut saya ada beberapa hal yang harus diperhatikan mengenai rencana tersebut.

1. Daerah penangkapan

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor : PER.02/MEN/2011

BAB II

JALUR PENANGKAPAN IKAN

Pasal 3

Jalur Penangkapan Ikan di WPP-NRI terdiri dari:
a. Jalur penangkapan ikan I.
b. Jalur penangkapan ikan II.
c. Jalur penangkapan ikan III.

Pasal 4
(1) Jalur Penangkapan Ikan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, terdiri
dari:
a. Jalur penangkapan ikan IA, meliputi perairan pantai sampai dengan 2 (dua)
mil laut yang diukur dari permukaan air laut pada surut terendah.

b. Jalur penangkapan ikan IB, meliputi perairan pantai di luar 2 (dua) mil laut
sampai dengan 4 (empat) mil laut.

(2) Jalur Penangkapan Ikan II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b,
meliputi perairan di luar jalur penangkapan ikan I sampai dengan 12 (dua belas)
mil laut diukur dari permukaan air laut pada surut terendah.

(3) Jalur Penangkapan Ikan III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c,
meliputi ZEEI dan perairan di luar jalur penangkapan ikan II.

Jalur penangkapan ikan akan berpengaruh kepada unit penangkapan ikan yakni nelayan, kapal, dan alat tangkap yang digunakan oleh nelayan. Selanjutnya di atur pula tentang besaran kapal yang di perbolehkan untuk melakukan di setiap jalur nelayan, kita akan fokus pada daerah 1 A dan 1 B bahwa kapal yang boleh beroprasi di daerah tersebut adalah kapal dibawah 10 GT (Grosstonnage). Dengan kapal yang hanya dibawah 10 GT maka nelayan yang beroprasipun merupakan nelayan-nelayan kecil. Jika dilakukan pembatasan wilayah penangkapan 4 mil yang jadi pertanyaan besar adalah bagaimana nasib para nelayan kecil ini ?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun