Mohon tunggu...
Iron Fajrul
Iron Fajrul Mohon Tunggu... Pengacara - Pengacara dan dosen

Pembaca dan pelintas semesta

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Meta Teori Ronald Dworkin: Hukum Sebagai Narasi yang Terus Berkembang

6 Desember 2023   11:04 Diperbarui: 6 Desember 2023   11:10 707
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok Foto https://thelegalquotient.com/

"..Narrative identity takes part in the story's movement, in the dialectic between order and disorder..." - Paul Ricoeur 

PENDAHULUAN

Diskursus antara konsistensi dan perkembangan hukum merupakan suatu dilema yang sering dihadapi dalam sistem hukum. Konsistensi hukum dapat memberikan kepastian hukum, yang penting untuk masyarakat. Jika aturan-aturan hukum konsisten, subjek hukum dapat merencanakan tindakan dengan lebih baik dan keputusan yang dibuat oleh lembaga-lembaga hukum cenderung lebih dapat dipahami dan diprediksi. Hukum yang konsisten dapat memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap hak-hak individu. Prinsip-prinsip yang telah mapan dan konsisten dapat digunakan sebagai pegangan untuk menilai keadilan dan kepatutan.

Perkembangan hukum memungkinkan sistem hukum untuk merespons perubahan dalam masyarakat. Ini dapat mencakup perkembangan teknologi, perubahan nilai-nilai sosial, dan perubahan kondisi ekonomi. Perkembangan hukum memungkinkan penyesuaian terhadap standar keadilan yang berkembang. Hukum yang statis dan tidak berubah dapat menjadi tidak relevan atau bahkan tidak adil seiring waktu. Secara signifikan perkembangan hukum memberikan ruang bagi inovasi hukum. Dengan merespons tantangan baru, hukum dapat berkembang untuk mengatasi masalah-masalah baru yang mungkin muncul.

Meskipun tampak sebagai kepentingan yang saling bertentangan, sebenarnya, mencapai keseimbangan antara konsistensi dan perkembangan adalah kunci untuk memastikan keadilan dan relevansi hukum. Suatu bentuk undang-undang yang memadukan konsistensi dengan fleksibilitas dapat membantu menjaga keseimbangan. Undang-undang yang memberikan kerangka kerja tetapi memungkinkan penyesuaian sesuai kebutuhan dapat menjadi solusi, bahwa hukum yang efektif harus mampu mengakomodasi perubahan tanpa mengorbankan konsistensi dan keadilan.

PANDANGAN FILOSOFIS RONALD DWORKIN

Ronald Dworkin lahir pada 11 Desember 1931, di Worcester, Massachusetts, Amerika Serikat, dan meninggal pada 14 Februari 2013. Ia adalah seorang filsuf hukum dan Profesor hukum yang sangat dihormati.  Salah satu karya awal Dworkin yang terkenal adalah bukunya yang berjudul "Taking Rights Seriously" yang diterbitkan pada tahun 1977. Dalam buku ini, ia mengembangkan pandangan-pandangannya mengenai hak asasi dan teori hukum yang berpusat pada prinsip-prinsip moral. Karyanya yang lain, seperti "A Matter of Principle" (1985) dan "Law's Empire" (1986), juga merupakan kontribusi penting dalam bidang filsafat hukum. Fokus kajian Dworkin dalam filsafat hukum terdapat  beberapa konsep utama, antara lain:

1. Teori Hukum sebagai Integritas, salah satu konsep sentral dalam pemikiran Dworkin adalah bahwa hukum harus dilihat sebagai suatu sistem yang utuh (integritas) dan konsisten. Ia menentang pandangan positivis hukum yang hanya melihat hukum sebagai serangkaian aturan-aturan yang dikeluarkan oleh penguasa.

2. Kritik terhadap Positivisme Hukum, Dworkin menentang pandangan positivis hukum, yang mengatakan bahwa hukum adalah apa yang telah ditetapkan oleh penguasa atau badan legislatif. Menurut Dworkin, hukum juga mencakup prinsip-prinsip moral dan nilai-nilai yang terkandung dalam keputusan-keputusan hakim.

3. Prinsip Keadilan dan Keadilan Prosedural, Dworkin mengemukakan bahwa keadilan adalah unsur penting dalam interpretasi hukum. Ia menekankan pentingnya keadilan sebagai tujuan yang harus dikejar dalam proses pengambilan keputusan hukum.

4. Konsep Keadilan Substansial, dalam pemikirannya, Dworkin mengembangkan konsep keadilan substansial, yang menyoroti pentingnya hasil yang adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip moral, bukan hanya tentang proses-proses formal atau prosedural semata.

5. Hukum sebagai Narasi, dalam bukunya yang terkenal, "Law's Empire" Dworkin menggambarkan hukum sebagai sebuah narasi yang terus berkembang seiring waktu. Hakim, menurutnya, seharusnya membangun konsistensi dan integritas dalam narasi tersebut.

6. Perlindungan Hak Asasi Individu, Dworkin sangat peduli dengan perlindungan hak asasi individu dan meyakini bahwa hakim harus bertindak sebagai "pembela hak asasi" melalui interpretasi hukum yang berfokus pada hak-hak individu.

7. Kritik terhadap Pemisahan Antara Hukum dan Moral, Dworkin menolak pemisahan yang ketat antara hukum dan moral. Baginya, hukum dan moral terkait erat, dan penilaian moral harus menjadi bagian dari proses pengambilan keputusan hukum.

Pemikiran Ronald Dworkin, seringkali dianggap berlawanan dengan pandangan hukum positivis yang memisahkan hukum dari nilai-nilai moral, memiliki pengaruh yang signifikan di berbagai bidang, termasuk filsafat hukum, teori politik, dan etika. Pemikirannya memainkan peran penting dalam membentuk debat-debat hukum dan keadilan pada masanya dan tetap relevan hingga saat ini.

Dok. Foto Paperback Book 2021
Dok. Foto Paperback Book 2021

HUKUM SEBAGAI NARASI YANG TERUS BERKEMBANG

Pemikiran Dworkin telah memengaruhi banyak debat di bidang filsafat hukum dan memberikan kontribusi penting terhadap pemahaman kita tentang hubungan antara hukum, moral, dan keadilan. Dalam "Law's Empire" (1986), Dworkin mengembangkan pandangan-pandangannya tentang filsafat hukum, dan ia mencoba menyusun suatu teori yang lebih menyeluruh dan terintegrasi mengenai hukum antara lain Pandangan Ronald Dworkin terhadap tema "Hukum sebagai Narasi yang Terus Berkembang", kajiannya tercermin beberapa poin utama terkait pandangannya, yaitu :

1. Interpretasi Kreatif

   - Menurut Dworkin, hukum tidak hanya terdiri dari serangkaian aturan yang kaku, tetapi juga melibatkan interpretasi kreatif. Hakim, dalam perannya sebagai interpreter hukum, harus melibatkan diri secara kreatif untuk memahami dan mengembangkan makna hukum seiring waktu.

2. Dimensi Naratif Hukum

   - Dworkin memperkenalkan konsep bahwa hukum memiliki dimensi naratif. Hukum bukan hanya kumpulan aturan terpisah, tetapi suatu narasi yang terus berkembang seiring waktu. Hakim, melalui putusan-putusannya, ikut membentuk dan memperbarui narasi ini.

3. Integritas dan Konsistensi Naratif

   - Dworkin menekankan pentingnya integritas dan konsistensi dalam narasi hukum. Hakim harus berusaha untuk memastikan bahwa keputusannya tidak hanya sesuai dengan aturan tertentu tetapi juga membangun kesatuan dan keselarasan dalam narasi hukum yang lebih besar.

4. Prinsip-Prinsip Moral dalam Narasi

   - Bagi Dworkin, narasi hukum tidak dapat dipahami sepenuhnya tanpa memasukkan prinsip-prinsip moral. Hukum dan moral dianggap sebagai dua dimensi yang terkait, dan hakim memiliki tanggung jawab untuk memadukan nilai-nilai moral ke dalam narasi hukum.

5. Hakim sebagai Pencipta dan Pemelihara Narasi

   - Dalam pandangannya, hakim bukan hanya seorang interpreter yang pasif, tetapi juga seorang pencipta dan pemelihara narasi hukum. Melalui keputusannya, hakim memberikan kontribusi pada perkembangan dan evolusi narasi hukum.

6. Pembela Hak Asasi

   - Dworkin menegaskan peran hakim sebagai "pembela hak asasi." Hakim harus memastikan bahwa narasi hukum memberikan perlindungan yang konsisten terhadap hak-hak asasi individu, dan keputusan hukum harus mencerminkan prinsip-prinsip keadilan.

7. Respons terhadap Perubahan Sosial

   - Narasi hukum, menurut Dworkin, juga harus responsif terhadap perubahan sosial. Hakim harus dapat menyesuaikan narasi hukum dengan perkembangan masyarakat dan nilai-nilai yang berkembang.

KONSISTENSI DALAM KEPASTIAN

Pandangan Dworkin tentang hukum sebagai narasi yang terus berkembang mencerminkan kompleksitas hubungan antara hukum, moral, dan interpretasi. Pemikirannya memberikan kontribusi penting terhadap pemahaman kita tentang dinamika hukum dan peran hakim dalam membentuk narasi tersebut.

Menjaga konsistensi hukum di tengah dunia yang fluktuatif adalah suatu tantangan yang signifikan. Fluktuasi dalam konteks ini dapat mencakup perubahan sosial, teknologis, ekonomis, dan politik yang terjadi dengan cepat. Meskipun hukum perlu mampu berkembang dan beradaptasi dengan perubahan-perubahan ini, menjaga konsistensi tetap menjadi tujuan yang penting.

Membangun dasar hukum pada prinsip-prinsip yang stabil dan mendalam dapat membantu menjaga konsistensi. Prinsip-prinsip ini dapat mencakup nilai-nilai konstitusional, hak asasi manusia, dan prinsip-prinsip keadilan yang bersifat abadi. Meskipun stabilitas adalah tujuan, perubahan dan perkembangan hukum yang tepat waktu dan responsif terhadap perubahan lingkungan sosial dan teknologi dapat membantu menjaga relevansi dan keefektifan hukum.

Dok Foto https://thelegalquotient.com/
Dok Foto https://thelegalquotient.com/

Melibatkan masyarakat dalam proses perencanaan dalam perubahan hukum adalah proses dalam memastikan bahwa nilai-nilai masyarakat tercermin dalam hukum. Keterlibatan ini dapat mencakup dialog, konsultasi publik, dan partisipasi aktif dalam proses perundang-undangan. Menetapkan sistem pemantauan dan evaluasi yang efektif dapat membantu mendeteksi dampak hukum terhadap perubahan kondisi di masyarakat. Ini memungkinkan pemerintah dan badan hukum untuk menyesuaikan dan memperbaiki hukum secara berkala.

Foto Dok. Pribadi
Foto Dok. Pribadi

Perkembangan hukum dan menjaga konsistensinya tidak bisa dilepaskan kepada kepemimpinan (Leadership) yang memiliki pandangan masa depan dan dapat mengakomodasi perubahan dengan bijaksana sangat penting. Pemimpin dalam lingkup sistem peradilan dan juga dalam sistem ketatanegaraan seharusnya memiliki peran visioner yang mampu membimbing proses perubahan hukum yang sejalan dengan nilai-nilai mendasar dan memastikan konsistensi dalam pengembangan hukum. Menghadapi fluktuasi dalam dunia yang terus berubah, menjaga konsistensi hukum memerlukan keseimbangan antara kestabilan dan adaptabilitas. Upaya yang berkelanjutan untuk menilai dan memperbaiki hukum seiring waktu akan membantu mencapai tujuan akhir yaitu keadilan.

Sebagai penutup kajian, penulis mengutip suatu frasa, yang mengingatkan para intelektual hukum dan aparaturnya, bahwa "....Errors do not cease to be errors simply because they're ratified into law..." - E.A. Bucchianeri. 

(IFA) -- sumber tulisan dari berbagai referensi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun