Mohon tunggu...
Iron Fajrul
Iron Fajrul Mohon Tunggu... Pengacara - Pengacara dan dosen

Pembaca dan pelintas semesta

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Meta Teori Ronald Dworkin: Hukum Sebagai Narasi yang Terus Berkembang

6 Desember 2023   11:04 Diperbarui: 6 Desember 2023   11:10 707
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok Foto https://thelegalquotient.com/

"..Narrative identity takes part in the story's movement, in the dialectic between order and disorder..." - Paul Ricoeur 

PENDAHULUAN

Diskursus antara konsistensi dan perkembangan hukum merupakan suatu dilema yang sering dihadapi dalam sistem hukum. Konsistensi hukum dapat memberikan kepastian hukum, yang penting untuk masyarakat. Jika aturan-aturan hukum konsisten, subjek hukum dapat merencanakan tindakan dengan lebih baik dan keputusan yang dibuat oleh lembaga-lembaga hukum cenderung lebih dapat dipahami dan diprediksi. Hukum yang konsisten dapat memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap hak-hak individu. Prinsip-prinsip yang telah mapan dan konsisten dapat digunakan sebagai pegangan untuk menilai keadilan dan kepatutan.

Perkembangan hukum memungkinkan sistem hukum untuk merespons perubahan dalam masyarakat. Ini dapat mencakup perkembangan teknologi, perubahan nilai-nilai sosial, dan perubahan kondisi ekonomi. Perkembangan hukum memungkinkan penyesuaian terhadap standar keadilan yang berkembang. Hukum yang statis dan tidak berubah dapat menjadi tidak relevan atau bahkan tidak adil seiring waktu. Secara signifikan perkembangan hukum memberikan ruang bagi inovasi hukum. Dengan merespons tantangan baru, hukum dapat berkembang untuk mengatasi masalah-masalah baru yang mungkin muncul.

Meskipun tampak sebagai kepentingan yang saling bertentangan, sebenarnya, mencapai keseimbangan antara konsistensi dan perkembangan adalah kunci untuk memastikan keadilan dan relevansi hukum. Suatu bentuk undang-undang yang memadukan konsistensi dengan fleksibilitas dapat membantu menjaga keseimbangan. Undang-undang yang memberikan kerangka kerja tetapi memungkinkan penyesuaian sesuai kebutuhan dapat menjadi solusi, bahwa hukum yang efektif harus mampu mengakomodasi perubahan tanpa mengorbankan konsistensi dan keadilan.

PANDANGAN FILOSOFIS RONALD DWORKIN

Ronald Dworkin lahir pada 11 Desember 1931, di Worcester, Massachusetts, Amerika Serikat, dan meninggal pada 14 Februari 2013. Ia adalah seorang filsuf hukum dan Profesor hukum yang sangat dihormati.  Salah satu karya awal Dworkin yang terkenal adalah bukunya yang berjudul "Taking Rights Seriously" yang diterbitkan pada tahun 1977. Dalam buku ini, ia mengembangkan pandangan-pandangannya mengenai hak asasi dan teori hukum yang berpusat pada prinsip-prinsip moral. Karyanya yang lain, seperti "A Matter of Principle" (1985) dan "Law's Empire" (1986), juga merupakan kontribusi penting dalam bidang filsafat hukum. Fokus kajian Dworkin dalam filsafat hukum terdapat  beberapa konsep utama, antara lain:

1. Teori Hukum sebagai Integritas, salah satu konsep sentral dalam pemikiran Dworkin adalah bahwa hukum harus dilihat sebagai suatu sistem yang utuh (integritas) dan konsisten. Ia menentang pandangan positivis hukum yang hanya melihat hukum sebagai serangkaian aturan-aturan yang dikeluarkan oleh penguasa.

2. Kritik terhadap Positivisme Hukum, Dworkin menentang pandangan positivis hukum, yang mengatakan bahwa hukum adalah apa yang telah ditetapkan oleh penguasa atau badan legislatif. Menurut Dworkin, hukum juga mencakup prinsip-prinsip moral dan nilai-nilai yang terkandung dalam keputusan-keputusan hakim.

3. Prinsip Keadilan dan Keadilan Prosedural, Dworkin mengemukakan bahwa keadilan adalah unsur penting dalam interpretasi hukum. Ia menekankan pentingnya keadilan sebagai tujuan yang harus dikejar dalam proses pengambilan keputusan hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun